Kejati Sumut Komitmen Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah-Pelabuhan

Loading

MEDAN (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara komitmen untuk terus berupaya menyelamatkan dan memulihkan aset-aset negara berupa lahan dan bangunan milik Pemerintah Daerah maupun BUMN-BUMD  yang banyak dikuasai pihak ketiga.

“Karena itu adalah salah satu program priotas dari Jaksa Agung yang harus kami laksanakan,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu dalam percakapan dengan Independensi.com di ruang kerjanya, Kamis (16/12).

Selain itu, kata Wismantanu, pihaknya siap memberantas praktik-praktik mafia tanah maupun mafia pelabuhan untuk merespon cepat perintah Jaksa Agung menyangkut pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Dia pun mengungkapkan sepanjang tahun 2021 banyak aset-aset negara yang berhasil diselamatkan pihaknya dengan nilai yang cukup besar melalui Kantor Adhyaksa Corner dan Kantor Adhyaksa Estate yang didirikan sejak April 2021,

“Kantor Adhyaksa Corner ada di kantor Pemprov Sumatera Utara dan kantor Adhyaksa Estate di Kantor PT Perkebunan Nusantara,” katanya seraya menyebutkan maksud dan tujuan pendirian Adhyaksa Corner dan Estate untuk memfasilitasi dan membantu Pemprov Sumut, PTPN II, III dan IV serta PT Perkebunan Sumatera Utara.

“Terutama melakukan identifikasi dan mencarikan solusi terhadap aset-aset mereka yang hilang atau ada ditangan pihak ketiga,” ungkap dia. Dikatakannya jika dari identifikasi muncul permasalahan yang bersifat keperdataan maka akan dilakukan upaya negosiasi, mediasi atau gugatan perdata.

“Tapi kalau murni terindikasi ada tindak pidana korupsi langsung kita yang menangani,” kata Wismantanu seraya menyebutkan sejumlah aset negara yang diselamatkan Kantor Adhyaksa Corner antara lain aset milik Pemprov Sumatera Utara di Dinas kesehatan, Dinas Pertanian dan aset milik Rumah Sakit Haji yang nilai keseluruhannya sangat besar.

Kemudian melalui Kantor Adhyaksa Estate menyelamatkan lahan untuk Sport Centre seluas 425 hektar di Desa Sena Kabupaten Deli Serdang yang rencananya untuk tempat lokasi Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024.

“Bahkan lahan untuk lokasi Sport Centre diserahkan secara sukarela oleh para penggarap. Padahal mereka sudah menang sampai tahap kasasi, bahkan PK,” kata mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Namun, tuturnya, berkat pendekatan persuasif akhirnya mereka mau menyerahkan secara sukarela. “Jika pun tidak mau menyerahkan, kita siap mengambil langkah hukum. Karena penggarap menguasai lahan tersebut secara melawan hukum.”

Aset negara lain yang diselamatkan melalui Adhyaksa Estate berupa lahan milik PTPN II di Kebun Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang seluas 131.854 meter senilai Rp28 miliar.

“Sedangkan khusus aset negara yang diselamatkan melalui proses hukum penindakan korupsi misalnya dalam perkara PT PSU yaitu lahan seluas 626 hektar,” katanya.

Dia menyebutkan untuk kasus PT PSU sudah tahap dua atau penyerahan tiga orang tersangka dan barang-bukti dari tim jaksa penyidik Kejati Sumatera Utara kepada jaksa penuntut umum.

                                                                                           Pemberantasan Mafia Tanah 

Sementara menyangkut masalah mafia tanah, dikatakannya, dari tiga kasus terkait alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (KGLTL) serta kawasan Hutan Lindung, sudah ada satu kasus naik tahap ke penyidikan.

“Satu kasus tersebut terjadi di kawasan hutan Suaka Margasatwa KGLTL yang berada di Kabupaten Langkat. Sedangkan satu lagi di Kabupaten Deli dalam kawasan hutan yang sama masih tahap penyelidikan,” tuturnya.

Begitupun, kata dia, terkait kasus alih fungsi kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai masih dalam tahap penyelidikan. “Karena untuk kedua kasus masih didalami tim jaksa penyelidik dengan mengkompilasi dan menganilisis data-data yang ditemukan di lapangan,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa ada aset-aset lain milik negara yang kini sedang diselidik tim jaksa penyelidik. Antara lain, kata dia, yang ada di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang diduga ada keterlibatan mafia tanah.

“Jadi memang banyak permasalahan aset-aset negara di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara yang dikuasai pihak ketiga. Dan kami berkomitmen menuntaskannya dengan menyelamatkan satu persatu aset-aset negara tersebut,” ucap Wismantanu.(muj)