Mantan Camat Kampar Kiri Hilir, Edi Harisman Ditahan

Takut Ditangkap Karena Korupsi, Mantan Camat Kampar Kiri Hilir Pura-pura Gila

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Edi Harisman mantan Camat Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Prov Riau, berusaha pura-pura gila. Hal itu dilakukan untuk menghindari panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bangkinang yang telah menetapkannya sebagai tersangka pelaku dugaan korupsi dana  bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau ke desa Mentulik tahun 2015 sebesar Rp 450 juta.

Mantan Camat yang sudah pensiun itu, telah tiga (3) kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak datang dengan alasan gila atau sakit kejiwaan.

Tidak percaya begitu saja, setelah panggilan ketiga tidak hadir alias mangkir, Kejaksaan Negeri Bangkinang berusaha membawa tersangka ke-Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, untuk memeriksakan kejiwaan tersangka.

Tersangka di titipkan di RSJ Tampan untuk dilakukan observasi selama 12 (duabelas) hari.

Usai diperiksa secara mendalam, pihak Rumah Sakit Jiwa (ESJ) Tampan menyatakan bahwa Edi Harisman tersangka dugaan pelaku korupsi Bankeu Provinsi Riau ke Desa Mentulik itu, dinyatakan bahwa kondisi kejiwaannya dalam keadaan sehat.

Setelah diketahui bawa Edi Harisman dalam keadaan sehat, penyidik dari Kejari Kampar langsung membawanya ke kantor Kejari di Bangkinang untuk menjalani pemeriksan. Usai diperiksa sekitar 3 jam, tersangka selanjutnya dinyatakan, ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Saat ini, mantan Camat Kiri Hilir initial EH itu, ditahan,” ujar Amri Rachmanto Sayekti Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar kepada sejumlah wartawan di Bangkinang Rabu, (15/12) sore.

Menurut Amri, Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau untuk Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir itu, jumlahnya Rp 500 juta.

Namun yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan EH selaku pejabat Kades Mentulik bulan Oktober, November, Desember 2015 dan Januari 2016 sebesar Rp 450 juta.

Menurut informasi, dana sebesar Rp 450 juta itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana diketahui EH yang saat itu menjabat Camat Kampar Kiri Hilir, juga dipercaya sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir-Kabupaten Kampar, Riau, mulai bulan Oktober, November, Desember tahun 2015 – hingga bulan Januari 2016.

Kabarnya, tahun 2018 silam, EH sudah pensiun dari ASN dan tinggal di Kunto – Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Saat ini kata Amri, EH selaku mantan Camat Kampar Kiri Hilir itu, ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.

Saat itu, Desa Mentulik mendapat bantuan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp 500 juta.

Tersangka menarik uang dari rekening milik desa berulang kali. “Dana yang seharusnya digunakan untuk desa, Rp 450 juta diduga dikuasai oleh tersangka EH dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Amri.

 (Maurit Simanungkalit)