ist

PTS Ditutup, Selamatkan Mahasiswa

Loading

Menurut Lembaga Kantor Berita Antara (27/5), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemedikbudristek) menutup 17 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, akan tetapi on-line DISWAY (28/5) mewartakan mencabut ijin operasional 23 kampus swasta.

Tindakan tegas itu disebutkan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof. Ir. Nizam di sarasehan bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Jakarta, Jumat (26/5)

“Hari ini media diramaikan dengan perguruan tinggi yang ditutup, itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya, seperti itu harus kita tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” katanya.

Ke-23 PTS yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup tersebut menurut DISWAY ada di kota-kota: Tangerang Selatan 1; Surabaya 2; Medan 2; Tasikmalaya 1; DIY 1; Padang 2; Palembang 1; Jakarta 5; Makassar 1; Bandung 1; Bogor 1; Manado 2; Bekasi 2 dan Bali 1.
Tidak disebutkan nama-nama PTS yang ditutup atau dicabut ijin operasionalnya tersebut, hanya disebutkan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran dengan melaksanakan praktik terlarang seperti pembelajaran fiktif, jual beli izasah, penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Karena tidak disebutkan nama dan bentuk PTS yang dicabut izin operasionalnya itu mungkin untuk menjaga agar tidak terjadi kegaduhan apalagi protes atau reaksi terbuka para mahasiswa dan keluarganya, termasuk untuk melindungi para mahasiswa yang telah dirugikan atas penutupan PTS tempat menaruh harapan dan mendapat ilmu dan ijasah sebagai bakal masa depan, namun sirna akibat ulah para petinggi dan elit pengelola perguruan tinggi yang melanggar aturan tersebut.

Harus didukung langkah konkrit Kemendikbudristek seperti itu, sebab akan sangat merugikan masa depan mahasiswa yang “tertipu” sebagai korban dari PTS yang melanggar peraturan apabila dibiarkanselain merugikan masyarakat umum juga tempat kerja yang akan menampung para lulusan PTS yang tidak memenuhi syarat.

Memang bukan forum yang tepat bagi Plt Dirjen Dikti Ristek sarasehan bersama PPI untuk mengungkapkan langkah-langkah konkrit yang ditempuh untuk menyelamatkan para mahasiswa dari 23 PTS yang tesebar di 14 kota seluruh Indonesia.

Tetapi kita tidak ragu bagaimana cara yang terbaik dan menguntungkan bagi para mahasiswa yang menjadi korban PTS yang ditutup itu. Termasuk langkah konkrit bagi penjual dan pembeli iajajah yang tidak memenuhi persyaratan seperti tanpa proses belajar mengajar atau kuliah fiktif.

Oleh karena itu Kemdikbudristek ada baiknya terbuka bagaimana penyelesaian kasus-kasus akibat penutupan PTS itu, karena menurut hemat kita tidak adil kalau hanya administratif semata. Perlu ada pembelajaran sekaligus peringatan serta efek jera untuk tidak terulang di masa datang.

Sewajarnyalah setiap pelanggaran apalagi yang merugikan khalayak banyak diterapkan hukum yang berlaku.

Perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum, apakah terjadi tindak pidana seperti penipuan apalagi pemalsuan? Dan kalau terbukti para mahasiswa telah dirugikan secara materi dengan membayar uang kuliah tetapi PTS yang diharapkan menjadi candra dimuka tempat mneimba ilmu ternyata tidak mampu memberikan apa yang diharapkan, ada baiknya uang-uang kuliah si mahasiswa dikembalikan.

Lebih penting tentunya adalah penyelamatan perkuliahan para mahasiswa yang menjadi korban seyogyanya dapat dan dengan mudah dialihkan ke PTS yang lain, karena mereka adalah korban dari ketidak cermatan Kemendikbudristek juga yang mengawasi PTS tersebut.

Oleh karena itu Kemendikbudristek perlu menjelaskan kepada masyarakat agar para orangtua yang telah terkuras keringat dan hartanya menyekolahkan putra-putrinya ternyata terganjal akibat pengelolaan PTS yang gagal.

Secara khusus bagi PTS yang memperjual belikan ijasah atau memberi ijazah atau gelar kesarjanaan ternyata tidak memenuhi syarat perlu juga diambil kebijaksanaan, sebab ada kekhawatiran ada pengaruh ijasah palsu terhadap jenjang kepangkatan dan golongan di instansi pemerintah maupun swasta.

Kalau kekhawatiran itu benar terjadi sekecil apapun, efek negatifnya akan sangat berakibat bagi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.

Memang bukan hanya kali ini terjadi penutupan PTS, akan tetapi dengan terungkapnya penutupan ke-23 PTS ini berarti menyelamatkan anak-anak dan orangtuanya dari kegagalan pendidikan.

Karenanya Kemdikbudristek perlu mengumumkan perguruan-perguruan tinggi di suatu kota dengan jurusan dan kwalifikasinya, agar anak-anak lulusan SMA/SMK yang mau melanjutkan tahu dan mengerti tentang suatu PTS. Sebab sering anak-anak dan orangtua dari daerah kurang memahami apa dan bagaimana perguruan tinggi di kota-kota.

Masyarakat juga perlu disadarkan bahwa Ijasah dan gelar kesarjanaan itu penting tetapi tanpa pendidikan yang baik dan benar, semua akan sia-sia, dan itu menjadi tanggungjawab Kemdikbudristek. (Bac)