PEKANBARU (Independensi.com) -Babak pertama kasus tuduhan pemalsuan tanda tangan Lisbon Sirait yang menyeret Vintor Harianja, James Silaban dan Lisbet Oktavia ke-kursi pesakitan, berakhir sudah. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Zulfadly SH,MH dengan Lifiana Tanjung SH,MH dan Zefri Mayeldo Harahap SH, MH masing-masing hakim anggota, telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara untuk Vintor Harianja, 5 bulan penjara untuk James Silaban dan 3 bulan penjara untuk Elisabet Oktavia Sirait alias Lisbet.
Amar putusan dibaca dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang Kamis, 9 Desember 2021 lalu dengan putusan nomor: 1023/Pid.B/2021/PN.Pbr. Adapun pertimbangan majelis menjatuhkan vonis untuk James Silaban dan istrinya Elisabet Oktavia, karena keduanya dinilai turut serta melakukan pemalsuan surat dalam surat partumpolon nomor 0063/SP/GPDI-Samuel/21/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 di Gereja GPDI Samuel Jl Mangkubumi – Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Proses persidangan yang mempertontonkan pelampiasan emosi dari ayah dan ibu (Lisbon Sirait dan Nurbetty – red) terhadap putri kandungnya Elisabet Oktavia itu, mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Betapa tidak, tuduhan memalsukan tanda tangan, di yakini hanya sebagai alasan menggiring Lisbet dan suaminya James Silaban ke penjara.
Banyak pihak memprediksi, tujuan akhir Lisbon dan Nurbetty adalah, untuk memisahkan Lisbet Oktavia dari James Silaban yang telah menikah di Gereja GPDI Samuel Jl Mangkubumi – Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Pernikahan James Silaban dengan Lisbet di GPDI Samuel Rumbai, tersandung, dan akhirnya harus berurusan dengan proses hukum, disebabkan selembar surat partumpolon, yang sebelumnya jarang di lakukan di Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI). Lebih tragis lagi, laporan orang tua terhadap anak dan menantu itu, berhasil menghantarkan putri kandung dan menantu ke penjara.
Padahal surat partumpolon itu ditanda tangani bersamaan dengan penandatanganan surat nikah atas nama James Silaban dengan Elisabet Oktavia, sama-sama tanggal 21 Desember 2020.
Sementara, untuk mengurus akta nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat sebagaimana disampaikan Prokolamasi Situmorang Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian di Disdukcapil Kota Bekasi sebagaimana kesaksiannya dalam persidangan menjelaskan, bahwa syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus Akta Nikah di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tidak ada disebutkan surat partumpolon.
Adapun syarat yang harus di lengkapi antara lain KTP (kartu tanda penduduk) suami / istri, surat baptis / sidi salah satu suami atau istri, akta kelahiran / ijazah salah satu dari suami maupun istri, Surat Nikah Gereja, mengisi formulir permohonan pencatatan sipil, melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) saksi, setelah itu baru ditentukan tanggal dan hari sidang yang harus dihadiri suami istri dan saksi-saksi.
Dalam pengurusan Akta Nikah atas nama James Silaban dan Elisabet Oktavia kata Prokolamasi Situmorang, lampiran yang diajukan adalah surat nikah gereja nomor : 0063/ANP/GDPI-Samuel/AN/2020 tanggal 21 Desember 2020 atas nama James Silaban dan Elisabet Oktavia yang ditanda tangani Pdt Raima Panggabean.
“Dalam pengurusan Kutipan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, tidak ada menggunakan surat pernyataan / surat partumpolon itu,” tegas Situmorang.
Menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada James Silaban dan 3 bulan penjara kepada Elisabet Oktavia, Darwin Natalis Sinaga SH kuasa hukum keduanya kepada Independensi.com mengatakan, akan melakukan banding.
Walaupun foto copy surat putusan baru saya terima hari Kamis, 16 Desember 2021, akta permohonan banding dari Kepanitraan Pengadilan Negeri Pekanbaru ditujukan ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru telah saya tanda tangani hari Rabu, 15 Desember 2021.
Menurut Darwin, ada beberapa hal yang harus dicermati dalam proses hukum yang menimpa James Silaban bersama istrinya Elisabet Oktavia alias Lisbet, dengan orang tua kandungnya Lisbon Sirait maupun Nurbetty.
Persoalan putra Elisabet Oktavia hasil perkawinannya dengan James Silaban yang lahir pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Sejak hari Sabtu, 16 Oktober 2021 atau usia bay yang diberi nama Dantas Sebastian Silaban baru 3 hari, hingga saat ini, anak tersebut diyakini masih berada ditangan Lisbon Sirait bersama Nurbetty.
Walaupun Dantas Sebastian Silaban merupakan cucu kandung pasangan Lisbon Sirait bersama Nurbetty, akan tetapi, anak itu mereka bawa tanpa persetujuan Elisabet Oktavia selaku ibu kandung yang melahirkan, maupun James Silaban ayah kandung Dantas Sebastian Silaban.
Bahkan saya sendiri selaku kuasa hukum mereka berdua, juga tidak pernah memberi persetujuan agar putra hasil pernikahan Lisbet dengan James itu dibawa Lisbon dengan Nurbetty ke Jakarta.
Lebih lanjut pengacara yang selalu berpenampilan nyentrik ini menjelaskan, persoalan Lisbon dan Nurbetty membawa kabur Dantas Sebastian Silaban inipun, sudah dilaporkan ke Polda Riau.
Bahkan terkait kasus itu, Lisbon Sirait sudah pernah dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Riau.
Setelah dilaporkan, Lisbon dan istrinya sudah bolak balik menemui Elisabet Oktavia ke Lapas Perempuan di Gobah, meminta agar diberi hak asuh terhadap cucu kandungnya itu.
Namun demikian, Elisabet Oktavia alias Lisbet putri kandung Lisbon dan Nurbetty, istri James Silaban itu tetap bertahan tidak memberikan surat hak asuh anaknya kepada Lisbon Sirait maupun ibunya Nurbetty.
Permasalahannya sekarang, apakah Ditreskrimum Polda Riau masih membiarkan kasus Lisbon dan Nurbetty membawa kabur bay tanpa persetujuan orangtuanya itu jalan ditempat ?
Kita berharap Kapolda Riau yang baru, memberi atensi terhadap kasus tersebut.
“Persoalan akan tetap bergulir, dan kita harapkan bisa membawa warna baru nantinya buat mereka,” ujar Darwin.
(Maurit Simanungkalit)