JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyerahkan barang milik negara berupa tanah seluas 50 hektar yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Mojokerto kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penyerahan dilakukan Kepala PPA Kejaksaan Agung Elan Suherlan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dofir pada Rabu (29/12) lalu yang berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Kajati Jatim Dofir kepada Independensi.com, Jumat (31/12) tanah seluas 50 hektar yang diterima pihaknya berasal dari barang rampasan negara yang disita dari kasus tindak pidana korupsi.
Dia mengakui belum tahu tanah yang sangat luas dan berada dalam satu hamparan tersebut akan dimanfaatkan untuk apa. “Rencananya untuk apa saya belum tahu,” ujarnya.
Namun dia mengucapkan terima kasih kepada Kepala PPA Kejagung yang telah menyerahkan tanah tersebut yang semula hanya seluas 47 hektar menjadi 50 hektar.
Adapun tanah yang dirampas untuk negara tersebut terkait kasus korupsi atas nama terpidana Rini Sukriswati eks Kepala Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) petani tebu senilai Rp 25,9 miliar.
Dalam kasus tersebut Rini yang disidang secara “in absentia” karena buron dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,785 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Hukuman tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Mojokerto nomor 627/Pid.B/2010/PN.Mkt tertanggal 27 September 2011.(muj)