Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah Ditahan dan Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Seorang notaris perempuan yang diduga terlibat kasus mafia tanah terhadap Zurni Hasyim Djalal ibunda Dino Patty Djalal segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Notaris tersebut yaitu tersangka Erlina Dwi Kurniawati pada Kamis (13/1) lalu telah diserahkan berikut barang-buktidari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahjo JM mengatakan penyerahan tersangka berikut barang-bukti dilakukan penyidik setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Terhadap tersangka juga kita lakukan penahanan selama 20 hari dan kita titipkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Nurcahjo kepada Independensi.com, Sabtu (15/1).

Dia menyebutkan berdasarkan berkas perkara yang diterimanya tersangka EDK disangka melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 264 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun modusnya tersangka selaku notaris membuat Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 pada 22 April 2019 atas rumah berikut tanah milik Zurni Hasyim Djalal di Jalan Sekolah Duta II Blok PD Nomor 12 Rt 003/04 Pondok Pinang, Kebayoran Lama yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2614/Pondok Pinang.

Dalam akta jual beli tersebut tersangka menerangkan seolah-olah adanya jual beli rumah dan tanah milik Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual dengan Vanda Gusti Andayani sebagai pembeli.

“Padahal jual beli tersebut tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim sebagai pemilik rumah,” kata Nurcahjo seraya menyebutkan atas dasar akta jual beli tersebut kemudian SHM Nomor 2614 pada 2 Mei 2019 beralih menjadi atas nama Vanda Gusti Andayani.

“Selanjutnya Vanda bersama Ferryjanto pada 27 Mei 2019 menjual rumah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp10 miliar tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim,” tuturnya.

Dikatakannya uang hasil penjualan rumah oleh Vanda ditransfer ke rekening Zurni Hasyim seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp1,9 miliar.
Sisanya, tutur dia, dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah dan beberapa orang lainnya serta keperluan pribadi Vanda.

Nurcahjo menyebutkan Vanda dan Ferryjanto serta para tersangka lainnya yang juga terlibat kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(muj)