JAKARTA (Independensi.com) – Mantan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak berinisial AM bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Pontianak dalam kasus dugaan melakukan pungutan liar atau pungli sebesar Rp1,6 miliar.
Tim jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak sebelumnya telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum pada saat tahap dua, Selasa (11/1) pekan lalu.
“Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya oleh JPU dinyatakan lengkap atau P21, baik secara formil maupun materil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi kepada Independensi.com, Senin (17/1).
Wahyudi menyebutkan dalam waktu dekat JPU juga akan melimpahkan berkas perkara tersangka AM disertai dengan surat dakwaan yang sudah disusun kepada Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Adapun tersangka saat ini berada di Rutan Pontianak setelah kita tahan pada tahap dua,” ucapnya seraya menyebutkan kasus tersangka terbongkar setelah adanya laporan masuk kepada Kejari Pontianak.
Dalam laporan disebutkan AM menawarkan korban ikut lelang dan dijanjikan akan memenangkan lelang tanah di dua lokasi berbeda. “Satunya milik orang dan satunya lagi aset KPKNL. Padahal sebenarnya tanahnya juga tidak ada atau fiktif,” ungkapnya.
Selain itu tersangka tidak memiliki kewenangan melakukan pelelang apapun. “Tapi tersangka tetap meminta fee atas jasanya, dan setelah diberikan tidak ada progres sampai korban meninggal dunia,” tutur Wahyudi.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian mengusut dan menindaklanjuti dengan menetapkan AM sebagai tersangka. “Karena tersangka telah melakukan pemungutan secara tidak resmi atau pungutan liar dengan janji-janji untuk memenangkan lelang barang rampasan di KPKNL Pontianak.”(muj)