Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan.(foto/muj/independensi)

Kejari Jakut Usut TPPU Diduga Berasal dari Korupsi Dana Pinjaman BUMN

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara usut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPUU) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian dana pinjaman dari salah satu BUMN di Jakarta Utara dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp20 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan sangkaan TPPU merupakan sangkaan tambahan setelah tim penyidik mendapatkan laporan hasil analisa dari PPATK terhadap transaksi yang terjadi.

“Selain salah satu amanat Bapak Jaksa Agung dalam Rakernas 2022 yang mendorong penindakan korupsi tidak hanya menghukum pelaku atau follow the suspect. Tapi diarahkan juga kepada follow the money dan follow the asset,” kata Sudarmawan didampingi Kasi Intel Mohamad Sofyan Iskandar Alam, Senin (17/1).

Sudarmawan mengatakan untuk mengusut kasus TPPU tersebut pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah perpanjangan penyidikan Nomor Print-16/M.1.11/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Dia menyebutkan surat perintah penyidikan tersebut merupakan perpanjangan dari kegiatan penyidikan yang telah dilakukan penyidik sejak November 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print –495/M.1.11/Fd.1/11/2021 tanggal 01 November 2021.

“Selain juga Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kajari Jakut selalu penyidik Nomor : 569/M.1.11/Fd.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021,” tutur mantan Asisten Pengawasan Kejati Nusa Tenggara Barat ini.

Dia menambahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian dana pinjaman dari salah satu BUMN maupun TPPU hingga saat ini masih berjalan. “Tapi masih bersifat penyidikan umum.”(muj)