Salah satu pesawat jenis ATR 72-600 "Explore" dari PT Garuda Indonesia.(ist)

Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia ke Tahap Penyidikan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan umum.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama pihaknya akan menyidik dugaan korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia terkait dengan pengadaan pesawat ATR 72-600.

“Selain akan dikembangkan dengan adanya beberapa pengadaan kontrak pinjam seperti pesawat jenis bombardier, Air Bus, Boeing dan Rolls Royce,” ungkap Jaksa Agung dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1).

Dia menyebutkan dalam melakukan penyidikan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Karena ada beberapa kasus di Garuda telah tuntas di KPK. Sehingga agar tidak terjadi nebis in idem,” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan dalam tahap penyidikan pihaknya akan konsentrasi menyidik pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.

“Dalam tahap penyidikan kami juga akan mencari siapa yang paling bertangung-jawab,” kata dia. Masalahnya, tutur Febrie, kerugian negara diduga terjadi saat Direktur Utama PT Garuda dijabat ES yang kini sedang menjalani hukuman dalam kasus lain yang ditangani KPK.

“Sehingga Jaksa Agung memerintahkan kepada kami untuk mencari siapa yang juga bertanggung-jawab di luar yang telah ditetapkan KPK, ” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Adapun soal nilai kerugian negara, Febrie mengatakan belum bisa bisa menyampaikan secara detail. “Karena tetap akan dilakukan pihak auditor,” ujarnya seraya mengakui untuk nilai kerugian negaranya cukup besar.

Dia mencontohkan untuk sewa pengadaan pesawat saja indikasinya sebesar Rp3,6 triliun. Oleh karena itu, tuturnya, penyidik dalam tahap penyidikan akan mengupayakan bagaimana terhadap kerugian negara tersebut bisa dipulihkan.(muj)