Ketua Badan Wakaf Indoneia Periode 2017-2022, Mohammad Nuh

Mohammad Nuh Terpilih Sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjadi Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia periode 2017-2020 dalam rapat pleno yang diselenggarakan Rabu 29/11/2017) di Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jakarta. Mohammad Nuh terpilih secara aklamasi sebagai Ketua BP BWI menggantikan Slamet Riyanto.

“Potensi wakaf luar biasa besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang dan mendukung perekonomian nasional. Karenanya, kita tidak boleh hanya berhenti sampai potensi,” kata Mohammad Nuh sebagaimana siaran persnya di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Menurut Mohammad Nuh, tugas pengurus BWI yang baru adalah mentransformasi potensi wakaf itu menjadi kekuatan riil. Tidak semua orang, bisa berkesempatan untuk berkhidmat di dunia wakaf. “Amanat anggota BWI harus ditunaikan dengan kinerja sebaik-baiknya untuk memajukan wakaf nasional sehingga berkontribusi lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Nuh mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah memetakan potensi wakaf lalu menetapkan langkah-langkah untuk mentransformasikannya menjadi kekuatan riil. Secara garis besar dia akan berupaya memperbesar input wakaf dan memperkuat tata kelolanya. Jika transformasi potensi wakaf menjadi kekuatan riil berhasil kita lakukan bersama para nazhir, dampaknya besar sekali untuk mengangkat marwah Islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia. Melalui Keppres tersebut, Presiden mengangkat 27 orang warga negara Indonesia menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) masa jabatan tahun 2017-2020.

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, jumlah anggota BWI terdiri atas paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang. Struktur organisasi BWI, menurut Pasal 51 undang-undang wakaf tersebut, terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas BWI, sedangkan Dewan Pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI.