Kejari Jaktim Jebloskan Dua Terpidana Kasus Cukai ke LP Cipinang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui tim jaksa eksekutor jebloskan dua terpidana kasus cukai ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (18/1).

“Kedua terpidana yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang masing-masing atas nama Yanto Bin Wakid dan Maliji,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito, Rabu (19/1).

Ardito menyebutkan dalam kasus cukai kedua terpidana telah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur masing-masing selama satu tahun tiga bulan penjara.

Dikatakannya hakim sebelumnya menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terungkapnya perbuatan para terpidana berawal saat keduanya tertangkap tangan membawa barang kena cukai rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tidak dilekati pita cukai.

Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diangkut mobil Truk Mitsubishi Nopol M 8880 UV yang dihentikan petugas di Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 10, Pondok Kopi, Duren Sawit dan dilanjutkan menuju lokasi pembongkaran di Jalan Damai Rt 006 Rw 01, Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Adapun untuk terpidana Yanto dengan barang-bukti rokok sigaret kretek mesin sebanyak 17 karton berisi 199 bal atau 2.020 slop atau 20.200 bungkus berisi 404.000 batang rokok.

Sedangkan terpidana Maliji dengan barang-bukti rokok sigaret kretek mesin merk RS Pro sebanyak 12 belas karton berisi 72 bal atau 1.440 slop atau 14.400 bungkus berisi 172.800 batang.(muj)