Tujuh anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas yang diketuai oleh Dante Rigmalia mendatangi Kantor Bawaslu RI di Jl. M.H. Thamrin untuk menjalin kerjasama dan kolaborasi yang inklusi bagi penyandang disabilitas. (Ist)

Komisi Nasional Disabilitas Dorong Bawaslu Perhatikan Hak Politik Warga Disabilitas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Berbagai upaya dan langkah-langkah terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas terus diperjuangkan oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas tersebut, Komisi Nasional Disabilitas melakukan berbagai upaya dan langkah strategis, seperti kerjasama antar berbagai lembaga negara seperti Bawaslu untuk pemenuhan hak di bidang politik bagi warga disabilitas.

Terkait hal ini, 7 anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas yang diketuai oleh Dante Rigmalia mendatangi Kantor Bawaslu RI di Jl. M.H. Thamrin untuk menjalin kerjasama dan kolaborasi yang inklusi bagi penyandang disabilitas.

Dalam audiensi dengan Bawaslu RI, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia mengapresiasi Bawaslu RI atas kesempatan  beraudiensi dengan Bawaslu.

Dante menilai, kerjasama antar KND dan Bawaslu RI sangat penting dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang politik sehingga warga disabilitas bisa mendapatkan akses dan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu.

“Harapan kami adalah, terjalinnya kerjasama antar KND dan Bawaslu dalam peningkatan pemahaman, komitmen serta keberpihakan penyelenggaraan pemilu yang inklusi Disabilitas.” tegas Dante di hadapan Ketua Bawaslu RI, Abhan, Selasa (18/1/2022).

Selain itu, lanjutnya, pelibatan organisasi penyandang disabilitas dan afimasi bagi penyandang disabilitas.

“Sehingga perlu sinergitas antara KND dan Bawaslu dalam pemenuhan hak penyandang di sabilitas bidang politik terkait penyelenggaraan Pemilu.” ujarnya.

Selain itu, anggota KND Kikin Tarigan menambahkan, terpenuhinya hak penyandang disabilitas, sangat dipengaruhi oleh pimpinan nasional/daerah dan legislatif yang terpilih. Menurut Kikin, hal ini terkait kebijakan yang berpihak serta anggaran yang disediakan.

“Karenanya terselegaranya Pemilihan Umum yang berkualitas menjadi harapan bagi masyarakat penyandang disabilitas secara khusus.” kata anggota KND tersebut.

Sementara, Ketua Bawaslu RI Abhan, turut mengapresiasi atas kunjungan KND ke Bawaslu sebagai agenda awal Bawaslu membangun sinergi dalam kepentingan pengawalan demokrasi dan mengafrimasi jangkauan disabilitas itu sendiri.

Abhan mengatakan, Bawaslu sepaham dan sepakat terkait apa yang didorong oleh KND terkait afirmasi disabilitas terhadap penyelenggaraan pemilu dan sebagai peserta pemilu itu sendiri.

“Tentu ini menjadi dorongan politik hukum supaya ada dapat legalitas hukum. Kami berkomitmen terkait penyelenggaraan di tingkatan provinsi sampai desa untuk warga disabilitas, pasti ada dan prinsipnya kami membuka diri.” katanya.

Dalam hal mengafirmasi kepentingan politik warga disabilitas dalam perhelatan Pemilu mendatang, Abhan kemudian meminta agar kerjasama lanjutan perlu dibuatkan nota kesepakatan (MoU) untuk menjalin kerjasama intens KND dan Bawaslu sehingga komitmen memperjuangkan hak politik warga disabilitas semakin baik ke depan.

“Lanjutan pertemuan ada MoU, dan  kami sangat siap antara Bawaslu dan KND terkait komitmen bersama sekiranya sebelum berakhir bisa tanda tangan MoU Pertama antara KND dan bawaslu,” pintanya.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu RI tersebut menilai, bahwa Pemilu 2024 membutuhkan peran serta dari seluruh elemen bangsa dalam mensukseskannya.

Sebab hal ini, menjadi tanggungjawab bersama dalam proses memantapkan iklim demokrasi di Indonesia, tentu banyak energi yang dibutuhkan, di sisi lain Bawaslu membutuhkan kolaborasi antar seluruh elemen bangsa.

“Pemilu 2024 menjadi hajatan yang besar dan saya berpikir, KND akan memiliki  peran besar dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 karena kami dari Bawaslu membutuhkan sinergisitas antar elemen bangsa.” pungkasnya.

Senada dengan itu, Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menilai, pihaknya masih berupaya melakukan proses pendataan yang terintegrasi.

Dalam hal ini, data terkait  penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada perhelatan Pemilu masih sangat minim.

“Bagi saya, data terkait warga disabilitas harus terakomodir dengan baik, sebagai usaha kita dalam memberikan hak memilih dan di laksanakan dengan baik.” katanya.

Divisi Hukum Bawaslu RI tersebut menegaskan,  dalam UU KPPS, ada ketersediaan akses dan memperhatikan TPS yang ramah bagi penyandang Disabilitas.

“Meskipun di lapangan belum memenuhi hal yang sempurna terkait akses bagi penyandang disabilitas. Kita juga memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan karena persoalan selalu berulang  setiap pemilihan umum,” tutupnya.