Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang biasa juga dijuluki Gedung Bundar atau Gedung Bulat.(foto/muj/independensi).

Kejagung Periksa Dirut Garuda dan Eks Dirut City Link Soal Pengadaan Pesawat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Setelah kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia ditingkatkan ke tahap penyidikan, sejumlah pihak terkait dipanggil dan mulai diperiksa Tim Jaksa penyidik pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Antara lain hari ini ada empat orang diperiksa di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta. Dua diantaranya adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia yaitu IS dan eks atau mantan Direktur Utama PT City Link tahun 2012-2014 yaitu MAW.

“Keduanya diperiksa terkait
mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Senin (24/1).

Leo menyebutkan pertanyaan yang sama juga diajukan Tim Jaksa penyidik kepada dua saksi lainnya yaitu MT selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) dan MP selaku Vice President PT Garuda Indonesia.

Adapun pemeriksaan para saksi tersebut, tutur Leo, dalam rangka menentukan fakta hukum tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia.

“Para saksi diperiksa terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Seperti diketahui Kejagung meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan umum yang diumumkan langsung Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (19/1)

Jaksa Agung mengatakan tahap pertama pihaknya akan menyidik pengadaan pesawat ATR 72-600. “Selain akan dikembangkan dengan adanya beberapa pengadaan kontrak pinjam seperti pesawat jenis bombardier, Air Bus, Boeing dan Rolls Royce,” ungkapnya.

Sementara JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan konsentrasi menyidik pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.

“Dalam tahap penyidikan kami juga akan mencari siapa yang paling bertangung-jawab,” kata dia. Masalahnya, tutur Febrie, kerugian negara diduga terjadi saat Direktur Utama PT Garuda dijabat ES yang kini sedang menjalani hukuman dalam kasus lain yang ditangani KPK.

“Sehingga Jaksa Agung memerintahkan kepada kami untuk mencari siapa yang juga bertanggung-jawab di luar yang telah ditetapkan KPK, ” ucapnya.(muj)