Jaksa penuntut umum (JPU) MP Samudera saat membacakan tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Rachman dalam sidang secara virtual.(ist)

Bunuh Selingkuhan Istri, JPU Tuntut Terdakwa Rachman 15 Tahun Penjara

Loading

PARIGI (Independensi.com) – Dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana, terdakwa Rachman, 38, warga Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Permata Samudera, Senin (24/1).

Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap korban Faisal yang ketahuan telah berselingkuh dengan istri terdakwa pada 27 April 2021 sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Tindaki.

Perbuatan terdakwa  jelas JPU dalam sidang  berlangsung secara virtual, melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Adapun kasusnya berawal ketika terdakwa pada 1 Januari 2021 saat bangun pagi tidak mendapati istrinya di rumah. Merasa curiga terdakwa kemudian menelpon istrinya dan menyuruh untuk segera pulang ke rumah.

Setiba istrinya di rumah, kata JPU, terdakwa memintanya untuk jujur. Awalnya istri dari terdakwa tidak mau mengaku. Tapi setelah itu istri terdakwa akhirnya mengakui telah selingkuh dengan korban Faisal alias Iking teman dari terdakwa sejak Juni 2020.

Pengakuan tersebut membuat terdakwa marah dan kecewa dengan korban yang selingkuh dengan istrinya. Terdakwa pun sempat mencari korban yang merupakan temannya.

“Tapi korban Faisal tidak mau menemui terdakwa,” ucap JPU. Setelah itu terdakwa berusaha memendam emosi dan fokus kepada pekerjaan. Selain itu pada Maret 2021 mengajak keluarganya pindah ke Kota Palu untuk menghindari istrinya dan korban tetap terus berhubungan.

Meskipun sudah berjauhan korban Faisal tetap terus menghubungi istri terdakwa melalui chating dan Story WhatsApp. Sehingga membuat terdakwa kembali emosi dan berniat membunuh korban.

Pada hari kejadian, tutur JPU, terdakwa pulang ke Desa Tindaki dan menunggu korban yang pulang dari Palu lalu menghabisi nyawa korban dengan menebaskan parang yang telah disiapkannya ke arah leher dan kepala korban sebanyak empat kali.

Akibatnya korban meninggal dunia seketika dengan luka parah.  Setelah itu terdakwa melarikan diri ke arah empang di dusun Toini Desa Nambaru dan membuang parangnya di aliran empang.

JPU MP Samudera dalam pertimbangannya menyatakan hal-hal yang memberatkan dari terdakwa yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Adapun motif terdakwa menghilangkan nyawa korban didorong perasaan cemburu karena korban telah selingkuh dengan istri terdakwa.

Terhadap tuntutan tersebut pengacara terdakwa meminta waktu selama seminggu untuk menyiapkan pledoi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi diketuai Ramadhana Heru Santoso kemudian menunda sidang hingga Senin (31/1) mendatang.(muj)