JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar kegiatan vaksinasi untuk tahap ketiga berupa pemberian suntikan vaksin Booster merk Pfizer kepada kalangan internal, Rabu (26/1).
Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan kegiatan vaksinasi tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah atau menghentikan penyebaran virus Covid 19.
“Selain mendukung upaya pemerintah meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus korona yang terus bermutasi,” kata Kajari melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam, Rabu (26/1).
Sofyan menyebutkan pemberian vaksin Booster tersebut diperuntukan bagi para pegawai, anggota keluarga, honorer, office boy dan security yang berlangsung di aula Kejari Jakarta Utara.
Adapun jumlah keseluruhan peserta vaksinasi tahap tiga sebanyak 121 orang. Terdiri dari pegawai 52 orang, anggota keluarga 51 orang, pegawai honorer, office boy dan security sebanyak 8 orang.
Kegiatan vaksinasi dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Suku Dinas Kesehatan Kota Admisnitrasi Jakarta Utara sebanyak 15 orang dengan penanggung jawab dr Adam dan ibu Resha.(muj)