Jaksa Penyidik Periksa Pejabat BNI Terkait Kredit PT GPS Mitra Bisnis Perum Perindo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penyidik pidana Khusus memeriksa seorang pejabat Bank BNI terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha PT Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Pejabat BNI yang diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1) yaitu BBS selaku Pemimpin Sentra Kredit Menengah Gresik PT. Bank BNI Tahun 2018.

“Saksi BBS diperiksa Tim Jaksa penyidik terkait kredit yang diajukan oleh PT Global Prima Santosa kepada BNI,” ungkap Leo demikian biasa disapa, Rabu (26/1) malam.

Dikatakannya pemeriksaan terhadap saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo tahun 2016-2019.

Adapun PT Global Prima Santosa (GPS)  merupakan salah satu dari beberapa perusahaan dan perseorangan yang menjalin kerja sama perdagangan ikan dengan Perum Perindo dengan metode jual beli ikan putus.

Namun seperti pernah diungkap Leo bahwa dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan, Perum Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.

Selain dalam melaksanakan bisnis beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan.

“Juga tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo,” ungkap Leo.

Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis tersebut menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan mitra bisnis.

“Transaksi-transaksi fiktif tersebut kemudian menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp149 miliar,” ungkap Leo.(muj)