Kejagung Periksa Lima Saksi Seputar Penilaian Salah Satu Aset Debitur LPEI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Guna memperjelas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa lima orang saksi, Selasa (8/2)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan dari ke lima saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik, dua diantaranya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Keduanya yaitu saksi TS dan SS masing-masing selaku
Penanggung Jawab dari KJPP Toto Suharto,” tutur Leo demikian biasa disapa, Selasa (8/2) malam.

Adapun tiga saksi lainnya, kata Leo, yaitu EP, T dan MS sama-sama dari perwakilan HongNa Consulting. HongNa Consulting diketahui adalah perusahaan konsultan manajemen bisnis.

Leo menyebutkan ke lima orang saksi yang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta sama-sama ditanya seputar penilaian aset salah satu debitur LPEI.

“Pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum adanya dugaan korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019,” ujarnya.

Adapun kasus yang disidik Kejagung berawal ketika LPEI memberikan pembiayaan kepada para debitur yaitu delapan grup terdiri dari 27 perusahaan tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).

Selain itu tidak sesuai aturan kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.

Sedangkan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019. Sementara berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.

Dalam kasus pembiayaan ekspor oleh LPEI, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Para tersangka antara lain AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

Kemudian FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.

Selain itu  JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet.

 

Kemudian tersangka PSNM selaku mantan Relationship Manager pada LPEI tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018. Serta DSD mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II periode April 2015 hingga Januari 2019.(muj)