Kejagung Sudah Periksa 37 Saksi Kasus HAM Berat di Paniai Papua

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dalam upaya mengungkap kasus dugaan pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua pada tahun 2014, Kejaksaan Agung telah memeriksa 37 orang saksi.

Termasuk enam orang saksi yang diperiksa dalam dua hari terakhir ini yaitu pada hari Senin (7/2) sebanyak tiga orang saksi dan pada hari Selasa (8/2) ini sebanyak tiga orang saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan tim jaksa penyidik di Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

“Saksi-saksi sebanyak 37 orang tersebut diperiksa di dua tempat berbeda yaitu Papua dan Jakarta dengan secara ketat sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Leo demikian biasa disapa, Selasa (8/2) malam.

Leo menyebutkan dari saksi-saksi yang telah diperiksa tim jaksa penyidik sebanyak enam orang berasal dari kalangan sipil atau orang biasa.

“Selebihnya sebanyak tiga belas orang dari pihak Kepolisian dan delapan belas orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI),”
tuturnya seraya menyebutkan enam saksi yang diperiksa dalam dua hari terakhir semua dari unsur Kepolisian RI.

Leo pun menuturkan tiga orang saksi yang diperiksa pada Senin (7/2) untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014.

Sedangkan tiga saksi yang diperiksa pada Selasa (8/2) ini
untuk menjelaskan hasil uji Balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian RI. “Serta menjelaskan juga peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014,” ucap juru bicara Kejagung ini.

Seperti diketahui Jaksa Agung Burhanuddin dalam upaya
memecahkan kebuntuan dalam menangani kasus HAM Berat di Paniai, Papua telah membentuk Tim penyidik pada 3 Desember 2021

Tim penyidik ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021. Selain itu untuk melakukan penyidikan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021.(muj)