Tim Pengabdian Masyarakat UI memberikan pelatihan pemasaran digital kepada masyarakat pelaku UMKM Entikong, mulai dari teknik pemotretan, pembuatan sosial media, hingga proses editing sederhana sebelum dipromosikan secara digital).
Ilustrasi. (Dok/Ist)

Kesaksian Yopi Arianto Kembali Viral: Dugaan Izin Bermasalah Duta Palma di Indragiri Hulu Disorot Publik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) — Video kesaksian mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, dalam sidang kasus megakorupsi Duta Palma Group kembali viral di media sosial. Rekaman itu menampilkan momen ketika Hakim Tipikor Fahzal Hendri mencecar Yopi terkait pertemuannya dengan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, di kantor perusahaan di Jakarta.

Yopi Arianto (Ist)

Dalam sidang yang digelar 24 Oktober 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, Hakim Fahzal sempat menyampaikan keheranannya terhadap sikap seorang kepala daerah yang justru mendatangi pengusaha di kantornya. “Saya sedih. Pengusaha yang punya kepentingan, tapi bupati yang datang ke kantor. Seharusnya, pejabat negara itu ditemui, bukan menemui,” ujar Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang kala itu.

Dalam kesaksiannya, Yopi Arianto yang menjabat Bupati Indragiri Hulu periode 2010–2020 mengakui bahwa dirinya memang pernah bertemu dengan Surya Darmadi di kantor PT Duta Palma pada tahun 2013. “Sebenarnya, saya tidak ingin bertemu, Yang Mulia. Waktu itu pihak perusahaan sudah beberapa kali diundang tapi tidak pernah hadir. Karena itu saya yang mendatangi kantor beliau,” jelas Yopi Arianto saat menjawab pertanyaan hakim. Keterangan itu membuat majelis hakim menyoroti posisi Yopi sebagai pejabat daerah yang justru aktif menemui pimpinan perusahaan yang memiliki kepentingan izin perkebunan kelapa sawit.

Sebagaimana diketahui, kasus Duta Palma Group merupakan salah satu perkara megakorupsi terbesar di Indonesia. Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi telah merugikan negara lebih dari Rp80 triliun melalui penguasaan lahan lebih dari 35.000 hektare kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu. Nama Yopi kembali disebut karena masa jabatannya sebagai bupati bersinggungan dengan periode terbitnya sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait izin perkebunan dan pabrik sawit milik grup tersebut.

Ketua KNPI Riau, Larsen Yunus, meminta penegak hukum memperjelas posisi hukum mantan bupati tersebut. “Sejauh mana keterlibatan Yopi Arianto dalam kasus PT Duta Palma Group hingga kini belum jelas. Dalam sidang, Yopi mengaku menemui Surya Darmadi di kantornya, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Larsen Yunus kepada wartawan.

Larsen menyoroti dua SK yang ditandatangani Yopi saat menjabat bupati, yakni: SK Nomor 155 Tahun 2011 tentang izin pembangunan kebun sawit seluas 1.511 hektare di kawasan hutan dan SK Nomor 158 Tahun 2015 tertanggal 8 April 2015 untuk pembangunan pabrik kelapa sawit seluas 9 hektare. “Kedua SK itu diterbitkan di dalam kawasan hutan dan sampai kini belum ada kejelasan hukumnya,” tegas Larsen.

Persoalan Adat

Isu lahan Duta Palma juga menyentuh persoalan adat. Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Kuala Cenaku, Dato’ Laksmane Sri Mursyid M. Ali, menyebut Duta Palma Group telah merampas tanah ulayat masyarakat selama puluhan tahun.

“Ribuan hektare kebun sawit milik PT Banyu Bening Utama (BBU), anak usaha Duta Palma, di Desa Kuala Mulia dan Kuala Cenaku berdiri di atas tanah ulayat dan kawasan hutan yang belum mendapat izin pelepasan dari KLHK,” ujar Mursyid yang akrab disapa Pak Lung. Menurutnya, sekitar 6.800 hektare kebun sawit telah ditanam di lahan adat tersebut sejak 1996.

“Tragisnya, izin lokasi yang diterbitkan Bupati Inhu saat Yopi Arianto, yaitu SK Nomor 155 Tahun 2011, berada di kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasan. Perjuangan kami belum berhasil karena penguasa cenderung berpihak pada pengusaha,” tegasnya.

Camat Kuala Cenaku, Suprianto, SE, juga mengonfirmasi bahwa PT BBU memang beroperasi di wilayah yang tergolong kawasan hutan. “Menyangkut legalitas perusahaan, terus terang kurang kami pahami. Tapi warga sudah pernah melakukan aksi damai menuntut PT BBU agar lahan yang sudah ditanami dikembalikan,” ujarnya.

Suprianto menambahkan bahwa pihak kecamatan sempat ikut mendampingi warga ke lokasi perusahaan. “Kami hanya bertemu pekerja lapangan, bukan unsur pimpinan. Pertemuan dengan pimpinan perusahaan tidak pernah terjadi,” ungkapnya.

Kembalinya viral video kesaksian Yopi Arianto membuka kembali sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan izin perkebunan sawit di Indragiri Hulu. Sejumlah kalangan mendesak agar penegak hukum menuntaskan penyelidikan atas kebijakan yang diambil selama masa kepemimpinan Yopi.

Kasus Duta Palma Group bukan sekadar soal korupsi korporasi, tapi juga potret lemahnya pengawasan dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyatnya sendiri. Kini, masyarakat menanti langkah tegas agar kasus yang telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah itu tidak berakhir di ruang sidang tanpa kejelasan. (Maurit Simanungkalit

About The Author