Kejari Kapuas Hulu Tahan Direktur CV AJ Tersangka Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tahan Direktur CV Abadi Jaya berinisial LS tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 dari dana APBD Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Senin (7/2).

Penahanan dilakukan setelah Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejari Kapuas Hulu memeriksa dan meningkatkan status LS dari semula saksi menjadi tersangka.

“Tim jaksa penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 27 saksi. Baik dari pejabat maupun pihak swasta,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi dalam rilisnya yang diterima Senin (7/2) malam.

Masyhudi menyebutkan tersangka LS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Kapuas Hulu Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 7 Februari 2022.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Februari hingga 26 Februari 2022,” tuturnya seraya menyebutkan dalam kasus yang sama Kejari  juga menetapkan S sebagai tersangka.

Terhadap berkas perkara kedua tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp316 juta, pihak Kejari segera akan melimpahkannya kepada pengadilan.

Masyhudi menambahkan pihaknya terus mendorong  penyidik di Kejari Kapuas Hulu untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Karena hingga kini jaksa penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.(muj)