JAKARTA (Independensi.com) – Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sementara kini menempati Gedung Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, Jumat (11/2) disemprot cairan disinfektan setelah kembali Lockdown.
Penyemprotan cairan disinfektan tersebut dilakukan Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta di seluruh ruangan yang ditempati Kejati DKI Jakarta.
“Penyemprotan disinfektan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 setelah kantor Kejati kembali Lockdown,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (11/2).
Ashari menyebutkan kantor Kejati DKI Jakarta kembali menghentikan semua aktifitas kegiatan dan pelayanan publik setelah sebanyak 18 pegawai dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron.
Namun, tuturnya, pihak Kejati masih akan tetap menerima pelayanan publik yang sifatnya penting atau urgent. “Jadi yang sifatnya penting dan tidak dapat dihindari tetap dilayani.”
Dia pun mengungkapkan berdasarkan data terbaru para pegawai kejaksaan yang ada diseluruh wilayah DKI Jakarta dan teridentifikasi terpapar Covid 19 kini meningkat menjadi 78 orang.
“Setelah pada sepekan lalu sebanyak 70 orang,” ucapnya seraya menyebutkan kondisi itulah yang memicu Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini juga lockdown setelah 18 pegawainya positif covid-19.
Ashari menyebutkan dari 78 pegawai yang terpapar Covid 19 terdiri dari Kejati DKI 18 orang, Kejari Jakpus 18 orang, Kejari Jakbar 16 orang, Kejari Jaksel 12 orang, Kejari Jaktim ada 11 orang, dan Kejari Jakut 3 orang. (muj)