CIREBON (IndependensI.com) – Dalam rangka memeriahkan Hari Valentine 2022, hari ini, Minggu, 13 Februari 2022, Humas PT KAI Daop 3 Cirebon bersama para mahasiswi Universitas Muhammadiyah Cirebon Jurusan S1-Ilmu Komunikasi menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Protokol Kesehatan Yang Aku Lakukan, Lebih Baik Jika Bersamamu” di Stasiun Cirebon.
Kegiatan ini diisi dengan kegiatan teatrikal pantomim, serta pembagian secara gratis 500 paket valentine yang berisi coklat, masker, boneka dan bunga kepada para penumpang KA.
Seni Pantomim yang merupakan seni teater dengan menampilkan gerakan tubuh dan ekspresi wajah tanpa bahasa verbal, berhasil menghibur para penumpang KA baik yang berada di Stasiun, maupun di dalam KA yang sedang berhenti sebentar di Stasiun Cirebon.
Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat menyadarkan masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan terlebih di masa gelombang serangan Covid-19 jenis Omicron yang sedang merebak.
“Dalam peringatan Hari Valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2022, kita dari PT KAI Daop 3 Cirebon bersama para mahasiswi dari UMC dengan menggunakan kostum gaun menarik berikut aksi treatikal pantomim, mengajak kepada para pelangan setia KA untuk lebih meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan. Diharapkan dengan penyampaian yang lebih menarik dan atraktif, pesan komunkasi persuasif dalam selalu menerapkan budaya prokes, dapat lebih mudah diterima dan diingat oleh masyarakat,” Jelas Takdir Santoso, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon.
PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menyelenggarakan pelayanan transportasi kereta api dengan menerapakan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pada Bulan Februari 2022 ini, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 80 – 85 perjalanan KA Penumpang Jarak Jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon dengan tujuan ke berbagai Kota di wilayah Pulau Jawa seperti Jakarta, Surabaya, Jogyakarta, Solo, Semarang, Bandung, Purwokerto, Jember dan Banyuwangi.
Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api, sesuai SE Kementrian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 2 November 2021, diantaranya :
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem Boarding KAI.
“Terhitung tanggal 3 Januari 2022, persyaratan naik KA kembali menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021. Dimana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia diatas 12 tahun wajib sudah di vaksin minimal 1 kali. Selanjutnya bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun, bisa kembali menggunakan hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19,” Tutup Takdir Santoso.