Dua terpidana

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, senilai Rp 270 juta.

Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah kedua terpidana itu yakni Syamsul Anam warga Dusun dan H Masbuchin.

“Keduanya merupakan warga Dusun Pekuncen, Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung (MA) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Rabu (16/2).

“Sesuai putusan MA No.554K/Pidsus/2019 bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar putusan itu, Kejari Gresik langsung melakukan eksekusi kepada kedua terpidana,” tegasnya.

Eksekusi terhadap kedua terpidana, lanjut Deni dilakukan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. “Tim yang terdiri dari Kasi Pidsus dan beberapa anggota intel Kejari Gresik, datang ke rumah terpidana,” imbaunya.

“Alhamdulilah, kedua terpidana berhasil kami eksekusi dan langsung kami kirim ke rutan Banjarsari untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan Kasasi,” tukasnya.

Kedua terpidana masing-masing punya peranan dalam pengelolahan dana hibah pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Ngawen pada tahun 2011,” sambungnya.

“Sarana dan prasarana olah raga Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu total anggarannya Rp 270 juta dengan rincian 250 juta merupakan dana APBN dan dana revitalisasi Rp 20 Juta. Terpidana  Masbuchin selaku pelaksana proyek dan Syamsul Anam sebagai bendahara,“ tandasnya.

“Akibat perbuatannya kedua terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan,” pungkasnya. (Mor)