Terpidana kasus menggunakan akta hibah palsu Isman Lewa (dua dari kanan) yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buron Pengguna Akta Hibah Palsu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan Kejaksaan menangkap buronan kasus penggunaan surat palsu yaitu terpidana Isman Lewa, 47, Rabu (16/2) sore sekitar pukul 17.15 WITA.

Terpidana ditangkap Tim tabur gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar di tempat tinggalnya Jalan Racing Center 1 Blok AA No. 2, Kel. Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.

“Saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Rabu (16/2) malam.

Leo menyebutkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana dinyatakan terbukti bersalah  turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

“Berupa akta hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar,” tuturnya.

Terhadap perbutannya itu Mahkamah Agung menghukum terpidana dua tahun penjara. Namun saat jaksa eksekutor Kejati Sulsel melayangkan surat panggilan untuk dieksekusi, terpidana tidak pernah datang.

“Sehingga terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian ditangkap Tim tabur Kejaksaan pada hari ini setelah dilakukan pencarian secara intensif,” ungkap Leo.

Dia pun kembali menghimbau para buronan yang menjadi DPO pihak kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.(muj)