Kasus Satelit, Kejagung Cegah Tiga Orang ke LN Sejak Jumat Pekan Lalu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung resmi mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 yang kini sedang disidik.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiga orang tersebut dicegah ke luar negeri sejak tanggal 18 Februari 2022 atau sejak hari Jumat pekan lalu.

“Pencegahan dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap ketiganya selama enam bulan,” kata Leo demikian biasa disapa, Selasa (22/2) malam.

Leo menuturkan ketiga orang yang dicegah yaitu AW (Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK), SCW (Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma tahun 2016-2020) dan TAVDH (swasta) Warga Negara Amerika.

Pencegahan tersebut, tutur dia, demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang.

“Sehingga jika suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.

Sehari sebelumnya tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa SW Dirut PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan. SW diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemenham tahun 2012 hingga 2021.(muj)