Chairuman J Putro Ketua DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS. (ist)

Jadi Saksi di KPK atas OTT Wali Kota Rahmat Effendi:  Ketua DPRD Kota Bekasi Bakal Diganti

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi yang selama ini dipimpin Chairuman J Putro dari Fraksi PKS, menjadi salah satu agenda Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi, Selasa (1/3/2022). Setidaknya ada enam agenda pada rapat tersebut seperti pembahasan Pra RKPD tahun 2023, membahas jadual Paripurna Hari Jadi ke 25 Kota Bekasi, dan lainnya.

Tetapi, dari enam agenda Rapat Banmus, paling menarik perhatian terkait pembahasan adanya surat DPD PKS sebagai tindak lanjut SK DPP PKS tentang Penggantian Pimpinan DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS.

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Anim Imanuddin, dan Ketua Komisi 3 Abdul Muin,  membenarkan bahwa pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi pada Rapat Banmus, salah satu yang menarik perhatian pihaknya. Bahkan, usai Rapat Banmus, keduanya menjadi ‘incaran’ sejumlah wartawan menyangkut pergantian Ketua Lembaga Legislatif tersebut.

Anim menyebutkan rencananya anggal 7 Maret 2022, akan diadakan paripurna membahas hal tersebut. Sebab, berdasarkan surat yang dikirimkan  DPP PKS terkait rencana tersebut dan konsultasi yang dilakukan bersama Ketua DPRD Kota Bekasi melalui rapat pimpinan (rapim) dan Bamus, maka hal ini akan segera dilaksanakan, ujarnya.

“Iya betul sudah ada surat dari DPP PKS beberapa waktu lalu terkait hal tersebut dan sudah dirapimkan dan dibahas dalam Bamus juga,” tambahnya.

Disebutkan, bukan  tanpa alasan hal tersebut dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang (UU), maka posisi Ketua DPRD dijabat oleh partai pemenang pemilu.

Ditambahkan, pada Senin (7/3/2022) mendatang, nantinya usulan pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi akan disampaikan juga ke Gubernur Jawa Barat  dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

Beredar informasi, Ketua DPRD Kota Bekasi pengganti Chairuman, nantinya akan dijabat  d
Saiful Daulay yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS.

Sementara Abdul  Muin menambahkan, pihaknya bakal menggelar rapat untuk pembacaan surat dari DPD PKS tentang penggantian Ketua DPRD Kota Bekasi tanggal 7 Maret 2022. Proses berikutnya adalah menyerahkan hasil musyawarah ke pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat.

Disebutkan,  jabatan Ketua DPRD sementara akan dijabat   oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan sebelum Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru ditunjuk dan dilantik

Kembalikan Rp 200 juta ke KPK

Pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi ini, santer juga disebut-sebut karena sebelumnya Chairoman J Putro, sudah diperiksa KPK tekait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada tanggal 5 Januari 2022 lalu.

Kepada KPK, Choiruman yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rahmat Effendi,
mengaku sempat menerima uang tunai  Rp 200 juta dari Wali Kota  Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu, diserahkan utusan Wali Kota.

Namun saat Chairoman diperiksa dua kali sebagai saksi, ia menyerahkan uang yang sempat diterimanya kepada KPK. Dan hingga saat ini, sudah puluhan orang diperiksa KPK sebagai saksi  dugaan korupsi atas pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi diantaranya Sekda Kota Bekasi Reni Hendrawati sebanyak empat kali, dan juga telah menyerahkan  sejumlah uang ke KPK atas kasus OTT Rahmat Effendi.

Sejumlah informasi menyebutkan, sudah belasan orang pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, menyerahkan uang ke KPK atas kasus korupsi Rahmat Effendi yang kini jadi tersangka.

Chairuman sebelumnya mengaku, uang Rp 200 juta  bukan diterima tapi diserahkan kepadanya.  Maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan sembilan tersangka atas OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sebagaimana dijelaskan juru bicara KPK, Ali Fikri.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedang  penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE) Wali Kota Bekasi,  Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinru (DPMPTSP) M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Hingga saat ini, KPK masih memanggil sejumlah saksi atas kasus tersebut. Sebagian besar pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi dan pihak swasta. (jonder sihotang)