JAKARTA (Independensi.com) – Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari (RIL) Teddy Tjokrosaputro adik dari Benny Tjokrosaputro giliran akan diadili dalam kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait PT Asabri.
Berkas perkaranya oleh Tim Jaksa penuntut umum (JPU) gabungan bidang pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Timur telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/3).
“Saat ini Tim JPU tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk waktu sidang dan menghadirkan terdakwa Teddy Tjokrosaputro dalam sidang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (9/3).
Sumedana menyebutkan Tim JPU akan mendakwa Teddy Tjokro dengan dakwaan kesatu primair dan subsidair melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu dakwaan kedua primair dan subsidair melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun peran Teddy bersama- sama terdakwa Benny Tjokro mengurus dan mengelola beberapa perusahaan terbuka. Diantaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.
Selanjutnya Teddy bersama Benny Tjokro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee digunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder.
Kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. Asabri untuk mendapatlan keuntungan dan merugikan PT Asabri.
Sedangkan terkait TPPU bahwa keuntungan yang diduga berasal dari hasil korupsi oleh Teddy bersama Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham .
Selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lain diperoleh baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna dari hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT RIL dan PT SMI dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk, maupun dana masuk ke rekening pribadi tersangka di Bank BCA Cabang Sudirman
Adapun keuntungan diduga dari hasil korupsi oleh Teddy dan Benny Tjokro digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mal yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali tersangka selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama Benny Tjokro serta pihak terafiliasi serta entitas anak perusahaan.(muj)