JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Jumat (11/3) kemarin.
“Ke empat saksi diperiksa untuk tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembiayaan ekpsor nasional oleh LPEI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (12/3).
Sumedana menyebutkan dari ke empat saksi tersebut salah satunya yaitu RA Direktur Pelaksana III LPEI periode Agustus 2061 hingga Desember 2918.
Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu AM selaku Penilai Publik KJPP Nana, Imadduddin dan rekan, AB selaku Pensiunan di LPEI jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kantor Wilayah pada September 2019 dan RI selaku Direktur Utama PT Tridaya Kreasi.
“Para saksi tersebut semuanya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI,” ucapnya seraya menyebutkan pemeriksaan para saksin untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari ke tujuh orang tersangka.
Ketujuh tersangka yaitu AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Kemudian tersangka FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan tersangka JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
Selain itu JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Selanjutnya PSNM mantan Relationship Manager pada LPEI tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018. Serta tersangka DSD mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II periode April 2015 hingga Januari 2019.(muj)