JAKARTA (Independensi.com) – Baru saja melangkah keluar dari tahanan, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama (SIAP) Rennier Abdul Rahman Latief yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kembali ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (11/3).
Rennier ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.
“Penahanan terhadap tersangka RARL untuk kepentingan proses penyidikan. Terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2022,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (12/3).
Sumedana menyebutkan RARL sebelumnya terlibat kasus lain terkait PT Danareksa Sekuritas. Namun Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 memutus onslag.
Adapun pada pokoknya Mahkamah Agung menyatakan “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana”.
Terhadap putusan tersebut, kata Sumedana, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima petikan putusan pada Jumat (11/3) dan menindak-lanjutinya dengan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan,
Sementara dalam kasus PT Asabri, Rennier dijadikan tersangka bersama Edward Seky Soerjadjaja mantan Direktur PT Ortus Holding Ltd dan Betty mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.
Adapun Edward Seky Soerdjaja dan Betty masing-masing merupakan terpidana dalam kasus korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina yang juga disidik Kejaksaan Agung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus PT Asabri berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung tanggal 14 September 2021.(muj)