JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin menghimbau jajarannya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Orang Pribadi tepat waktu.
“Laporan bisa disampaikan melalui e-Filing yang bisa digunakan kapanpun dan dimanapun oleh wajib pajak,” kata Jaksa Agung saat menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak pada Kementeriann Keuangan Suryo Utomo dalam acara Publikasi Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pimpinan Lembaga Negara Tahun Pajak 2021, Senin (14/3).
Dia pun mengharapkan kemudahan pelaporan melalui e-Filing hasil inovasi Ditjen Pajak disertai sosialisasi dan publikasi para pimpinan lembaga negara dapat meningkatkan minat dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun 2021.
Apalagi, katanya, pelaporan SPT Pajak Penghasilan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak, karena setiap kontribusi wajib pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan.
Oleh karena itu Jaksa Agung pun menyambut baik kegiatan Ditjen Pajak. “Karena ini merupakan wujud sinergitas Kejaksaan dengan Kementerian Keuangan dalam upaya mensosialisasikan pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.”
Oleh karena itu, tuturnya, Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum sudah sepatutnya menjadi role model dan memberikan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
“Selain mengingatkan masyarakat di seluruh tanah air untuk melaksanakannya sebelum tanggal 31 Maret 2022. Sehingga capaian kepatuhan pelaporan tahun ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Jaksa Agung pun menyampaikan jika dirinya bersama Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan dan Kapuspenkum telah melaporkan SPT PPh secara online dengan e-Filling.
Menjadi Panutan Masyarakat
Sementara Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kegiatan yang dilakukan pihaknya dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya penyampaian SPT Tahunan PPh.
Oleh karena itu, tuturnya, sebagai panutan masyarakat diharapkan para pimpinan lembaga dapat menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022.
“Sehingga diharapkan mampu memberikan pengaruh positif bagi para Wajib Pajak di seluruh Indonesia,” ucapnya seraya menyebutkan penyampaian laporan melalui e-Filing sangat mudah, cepat dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja.(muj)