Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis membuka Forsitas 2019 di Hotel Bintang Bali, Kuta, Bali, Kamis (21/3/2019). (Foto: Dokumentasi BNPT)

Negara Wajib Lindungi Penyintas Aksi Terorisme

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Korban dan penyintas aksi terorisme selama ini kurang mendapat perhatian dalam menjalani kehidupannya. Padahal banyak dari mereka yang meninggal dunia, cacat permanen, dan butuh perawatan terus menerus.

Kini dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai koordinator pelaksana penanggulangan terorisme di Indonesia wajib memberikan perlindungan dan dukungan kepada para penyintas agar bisa menjalani hidup lebih baik dengan membentuk Forum Komunikasi Penyintas (Forsitas).

“Forsitas dibentuk untuk membuktikan negara hadir bersama teman-teman penyintas agar mereka tidak sendirian, paska tragedi yang pernah dialami. Itu sesuai amanah UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut,” ujar Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis saat membuka Forsitas 2019 di Hotel Bintang Bali, Kuta, Bali, Kamis (21/3/2019).

Forsitas 2019

Menurut Hendri, Forsitas ini dilaksanakan bukan untuk mengingat atau mengenang kembali trauma yang pernah terjadi. Namun sebagai momentum yang baik untuk menghubungkan tali persaudaraan dan kasih sayang di antara sesama penyintas. Selain itu juga bisa menjadi momentum untuk saling menguatkan setelah menjalani hari-hari yang berat selepas aksi terorisme yang dialami.

Dia berharap, para penyintas dapat saling  mendukung, memberi semangat, dan bangkit bersama karena yang mereka perlukan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman tidak lain adalah kebersamaan. Ketika bangsa ini kuat, masyarakat berani, dan seluruh komponen bangsa bersatu menjadikan terorisme sebagai musuh bersama, maka kedamaian akan terjadi.

Forsitas 2019

“Semangat kebersamaan dalam melawan dan mencegah terorisme inilah yang patut kita tumbuh kembangkan serta pelihara bersama sehingga potensi aksi terorisme akan dapat dicegah dan tidak lagi memiliki ruang dalam kehidupan bangsa Indonesia,” papar Hendri Lubis.

Melalui Forsitas ini, lanjut mantan Komandan Grup III Kopassus ini, ia mengajak semua yang hadir untuk senantiasa meningkatkan ketahanan dari dari pengaruh paham radikal terorisme. Juga bisa membangun deteksi dini melalui kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Ia berharap Forsitas bisa dilakukan minimal setahun sekali dan lingkupnya bisa lebih besar lagi. Ini penting karena dalam forum ini, BNPT akan menghubungkan para penyintas dengan kementerian dan lembaga yang bisa memberikan bantuan seperti Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Dikti, juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Di situlah kesempatan kawan kawan Penyintas untuk bertanya bantuan apa yang bisa mereka dapat dari setiap kementerian dan lembaga tersebut. Bahkan kami juga menghadirkan Pop Warung yang merupakan program kerjasama BNPT untuk membantu Penyintas, mantan Napiter, mantan teroris untuk berwirausaha,” papar Hendri.

Sementaran itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Dr. Ir. Noor Sidharta, MH, MBA, menggarisbawahi ucapan Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis. Menurutnya, korban masa lalu yang sebelumnya tidak terakomodasi, setelah ada UU Tindak Pemberantasan Terorisme yang baru, mereka mendapatkan kompensasi.

“Kompensasi itu adalah bentuk perhatian negara dalam bentuk uang tunai kepada para korban terorisme masa lalu, dan akan dibayarka LPSK dengan catatan mereka harus mendapat surat keterangan dari BNPT. Jadi koordinasi antara kami dengan BNPT harus jadi satu, kami gak bisa bekerja sendiri. Kami bisa membayar tergantung surat dari BNPT,” jelas Noor.

Saat ini, LPSK sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk merealisasikan kompensasi tersebut. LPSK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangann terkait besaran kompensasi tersebut. Pasalnya, sejauh ini masih belum diputuskan berapa kompensasi yang diberikan untuk korban meninggal, sakit, dan cacat seumur hidup. Rencananya pembayaran itu akan dibayarkan dalam kurun waktu tiga tahun dari Juni 2018 sampai Juni 2021.

“Dalam waktu tiga tahun semua korban harus dapat kompensasi. Anggarannya belum dihitung. Data yang sampai ke kami baru ada 121 korban dari total kira-kira 500 samai 600 orang,” pungkas Noor Sidharta.

Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Kolonel Czi Roedy Widodo yang juga Ketua Panpel Forsitas 2019 mengungkapkan, acara ini diikuti perwakilan elemen Penyintas dari Jabodetabek, Surabaya, dan Bali. Penyintas Jabodetabek yang terdiri dari korban bom Kedubes Australia Kuningan, Thamrin, JW Marriot, kampung melayu, dan kerusuhan Mako Brimob sebanyak 37 orang. Lalu ada 17 orang dari serangan bom Surabaya dan 37 orang serangan bom Bali yang pertama dan kedua.

Ia berharap Forsitas 2019 ini akan menciptakan kemitraan strategi antara BNPT dan Penyintas dalam penanggulangan terorisme, khususnya dalam penyebaran pesan perdamaian di lingkungan masyarakat. Kemudian terwujudnya rasa saling menguatkan dan saling memotivasi diantara sesama Penyintas untuk bangkit dan berkontribusi di masyarakat, serta terimplementasi peran negara dalam rangka memberi pendamaingan dan pemulihan kepada waga negara pasca-aksi terorisme

“Juga tercipta rasa memaafkan dari kalangan penyintas atas musibah terorisme, demi tercipta kehidupan yang lebih baik di masa depan,” kata Roedy.