JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana empat tahun penjara kasus pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong yang ditangkap Tim tangkap buronan kejaksaan pada 24 April 2021 setelah 15 tahun buron, ternyata sejak 4 Maret 2022 sudah menghirup udara bebas di luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat.
Asong bebas dan keluar dari LP Pontianak setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahmakah Agung melalui putusan Nomor 9/PK/PID.SUS/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Umum Aji Satrio Prakoso membenarkan kalau permohonan PK Asong dikabulkan Mahkamah Agung.
“Iya PK nya dikabulkan MA dan terhadap yang bersangkutan juga sudah dieksekusi jaksa eksekutor dengan dikeluarkan dari LP Pontianak sejak 4 Maret 2022,” kata Aji kepada Independensi.com, Senin (14/3).
Adapun putusan PK MA sesuai petikan yang diterima Kejari Pontianak menyatakan terpidana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair sehingga dibebaskan dari kedua dakwaan tersebut.
Selain itu putusan PK MA menyatakan barang-bukti berupa KM Javi dan KM Layan Bermakna dikembalikan kepada miliknya. Sedangkan uang hasil lelang sebesar Rp91 juta serta dua SKSHH tanggal 18 September 2004 dikembalikan kepada terdakwa.
Padahal sebelumnya Mahkamah Agung pada di tingkat kasasi Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006 memutus sebaliknya menyatakan Asong terbukti melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau mengangkut hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Atas perbuatannya itu Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Gunakan Identitas Palsu
Namun sejak adanya putusan kasasi MA, Asong buron dan tidak menggubris panggilan jaksa eksekutor guna menjalani hukuman. Dia bahkan sempat mempermak wajahnya di Jakarta untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Selain itu seperti pernah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Masyhudi bahwa Asong selama pelariannya selama 15 tahun diduga menggunakan identitas palsu atas nama Tjhia Tjhun Fen.
Masyhudi mengatakan berdasarkan data Tim Intelijen Kejati dengan identitas palsu tersebut Asong diketahui sempat beberapa kali berpergian ke sejumlah tempat. “Baik di dalam negeri maupun digunakan untuk berpergian ke luar negeri,” ungkapnya.
Dia menyebutkan berdasarkan indikasi pemalsuan identitas atau data kependudukan, Tim Intelijen Kejati kemudian berkoordinasi dengan pihak pemangku kepentingan masalah kependudukan dan Imigrasi.
“Dari hasil koordinasi kami mendapat nomor handphone keluarga dekat dari buronan kami, yang kemudian diserahkan kepada tim Intel Kejaksaan Agung,” ungkapnya terkait awal keberhasilan Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Kalbar menangkap Asong.
Asong seperti diketahui ditangkap Tim tabur kejaksaan saat yang bersangkutan berada di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran di Jakarta Utara pada 24 April 2021.
Dalam kasus pembalakan liar Asong pernah ditangkap aparat Polda Kalbar pada September 2004 di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketika itu polisi mengamankan puluhan ribu batang kayu yang diangkut dua kapal motor. Yaitu Kapal Motor Javi mengangkut 13.758 batang kayu jenis bengkirai dan rimba campuran, serta Kapal Motor Layan Bermakna yang memuat 32.495 batang kayu jenis meranti, bengking, kapur, keruing dan kempas.(muj)