Agung Salim Cs terdakwa pelaku investasi bodong diadili di PN Pekanbaru

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Fikasa Group

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tetap pada dakwaannya terhadap lima (5) terdakwa pelaku kejahatan perbankan mengakibatkan warga Pekanbaru korban Rp 84,9 miliar.

Empat (4) terdakwa petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) yang merupakan company profil PT Fikasa Group, didakwa melanggar ppasal 46 ayat 1 tentang Perbankan.

Ke-empat terdakwa dituntut 14 tahun penjara ditambah denda 20 miliar subsideir 11 bulan penjara.

Diantaranya Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Sedangkan Maryani Marketing Frrelance PT WBN dan PT TGP di Pekanbaru, dituntut 12 tahun penjara ditambah denda 15 miliar subsideir 8 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lastarida SH dalam agenda sidang mendengarkan tanggapan (Replik-red) atas pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum kelima terdakwa dalam sidang yang digelar Senin (14/3) sore hingga malam, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang yang digelar secara virtual dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH,MH dibantu Istiono SH,MH dan Tommy Manik SH yang dihadiri penasehat hukum terdakwa Maryani dan Agung Salim Cs

JPU Lastarida SH dalam repliknya menyebutkan, tidak ada alasan dari surat pledoi kuasa hukum terdakwa yang bisa membuktikan mereka tidak bersalah dalam kasus ini.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk itu kata Lastarida, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan pidana sebagaimana telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya,” ujar Lastarida.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 14 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti hukuman 11 bulan kurungan.

JPU juga menyampaikan dalam replik untuk terdakwa Maryani selaku  Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, meminta majelis hakim menolak pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara. Kemudian Maryani juga dituntut membayar denda sebesar Rp15 miliar, dengan subsider 8 bulan kurungan. Atas replik JPU itu, kuasa hukum para terdakwa juga akan menyampaikan tanggapan (duplik-red).

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (15/3) hari ini, dengan agenda mendengarkan duplik kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa, terjadi mulai tanggal 14 Oktober 2016 sampai 25 Maret 2020. Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban akibat ulah terdakwa dengan total dana Rp 84,9 miliar.

Awalnya PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan  merupakan bagian dari Fikasa Grup, sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun  perluasan usaha.

Saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal  menerbitkan promisorry note atas nama perusahaan dibawah naungan Fikasa Grup  yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo.

Kemudian terdakwa Agung Salim menyuruh terdakwa Maryani menjadi Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup).

Menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT WBN dan PT TGP, Maryani pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi para korban di Pekanbaru dan menawarkan investasi dengan bunga  9 persen – 12 persen pertahun dengan cara menjadi pemegang promissory note PT WBN dan PT TGP.

Maryani menjelaskan, bahwa produk tabungan berbentuk promissory note ini sama dengan produk deposito bank pada umumnya.

Yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan  mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo.

Menurut Maryani, posisi produk tabungan deposito produk aman dan tidak ada resiko.

Terlebih Agung Salim pimpinan dan pemilik Fikasa Group adalah orang yang sangat kaya/konglomerat.

Singkatnya, deposito promissory note Fikasa Group adalah sama dengan deposito berjangka bank pada umumnya, karena keduanya memiliki karakteristik yang sama.

Untuk meyakinkan bahwa Fikasa Group dapat mengembalikan pokok dan bunga deposito, Maryani menjelaskan bahwa Fikasa Group dimiliki konglomerat keluarga Salim seperti  Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Christian Salim).

Juga menjelaskan bahwa tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa Group mempunyai izin dari Bank Indonesia/OJK.

Dengan kepiawaiannya selaku marketing Freelance  Fikasa Group, Maryani dari tahun 2016 sampai dengan 2019 telah berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru  yang menempatkan dana di PT WBN dan PT TGB.

Dana itu disetornya dengan cara transfer ke rekening PT WBN di Bank BCA atas nama PT WBN dengan no rekening 5460313190, Bank CIMB NIAGA atas nama PT WBN dengan nomor rekening 800157175000700 dan Bank Mandiri atas nama PT WBN dengan nomor rekening 1210000779789.

Pada beberapa promissory note PT WBN dari para korban, ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN, namun ke rekening atas nama PT Inti Putra Fikasa (IPF) dengan no rekening  Bank CIMB NIAGA 1070100065,  nomor rekening Bank Mandiri 1020000007135 dan atas nama PT TGP nonor rekening Bank BCA 5460313190;

Setelah itu, nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa Perjanjian Promissory Note dan certificate Promissory Note yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan, dan tanggal jatuh tempo, serta ditandatangani  oleh  terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan juga ditandatagani oleh nasabah yang menempatkan dananya.

Dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP itu, justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam   Fikasa Group.

Diantaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan dimana usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal/nasabah pemegang promissory note.

Hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut masuk ke perusahaan  group Fikasa, juga masuk ke rekening pribadi  terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani.

Hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.

Para nasabah pemegang promissory note PT. WBN dan TGP jatuh tempo dan tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga dari PT. WBN dan TGP, nasabah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan uangnya di PT.WBN dan PT. TGP.

Mereka meminta kembali investasinya pada PT.WBN dan TGP pada awal tahun 2020.

Saat itu terdakwa menjanjikan dalam surat pernyataannya tanggal  26 Februari 2020 akan mengembalikan uang para nasabah tanggal 25 Maret  2020.

Tetapi sampai saat ini, uang para nasabah  belum dikembalikan terdakwa, hingga nasabah  mengalami kerugian Rp 84,9 miliar

 (Maurit Simanungkalit)