Jaksa Agung: Konsep Keadilan Restoratif Utamanya Pulihkan Kedamaian dan Harmonisasi di Masyarakat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan konsep restoratif justice atau keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.

Sehingga, kata dia, Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.

“Jadi bukan lagi menitikberatkan sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” tutur Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa saat menghadiri Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di sembilan Kejaksaan Tinggi secara virtual, Rabu (16/3).

Dia menyebutan perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat. “Karena sesuai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis.”

Dikatakannya juga pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila. “Khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum.”

Selain itu, tutur Jaksa Agung, juga merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

Sementara itu, ujarnya, mengingat proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal maka pihaknya memandang diperlukan suatu ruang.

“Guna menghadirkan Jaksa untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Serta menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif di Indonesia,” ucapnya.

Dia pun berharap ruang tersebut dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat
penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

“Adapun dasar filosofi penyebutan rumah karena suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman. Tempat semua orang kembali berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan,” ucapnya.

Oleh karena itu dia menyambut baik diluncurkannya Rumah Restorative Justice. “Karena ini sebuah manifestasi bukti keseriusan kita menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia berkaitan implementasi restorative justice.”

Hal itu, kata Jaksa Agung seperti diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. “Dimana arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif,” ujarnya.

Jaksa Agung mengatakan juga terdapat 31 rumah Restorative Justice yang akan dilaunching dan berharap Rumah RJ ini dapat menjadi pilot project yang dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah lain.

“Sehingga dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara. Selain
dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapat pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” ujarnya.

Jaksa Agung juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tentunya dari Forkompimda. “Karena kami sangat menyadari dukungan penuh tersebut sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengatakan tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice antara lain sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.

“Kehadirannya mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” ucapnya.

Fadil menyebutkan juga selama diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan telah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.

Adapun sembilan Kejaksaan Tinggi yang launching Rumah RJ yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Banten.(muj)