Selebgram Ayu Thalia yang Cemarkan dan Fitnah Anak Ahok Segera Disidang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ayu Thalia selebgram yang disangka mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Nicholas Sean anak Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkannya pada hari ini telah menerima penyerahan tahap dua atau tersangka Ayu Thalia berikut barang-bukti dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka AT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara M Sofyan Iskandar Alam kepada Independensi.com, Kamis (17/3).

Sofyan menyebutkan dalam serahterima tahap dua dari penyidik kepada JPU, tersangka didampingi penasehat hukum Pitra Romadoni Nasution dan Banua Sanjaya Hasibuan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia yaitu melanggar pasal 311 Ayat (1) dan pasal 310 Ayat (1) KUHP. Kasusnya berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas telah menganiaya dirinya ke Polsek Metro Penjaringan dengan No: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan tanggal 27 Agustus 2021.

Kemudian selebgram ini memposting di storie Instagram dengan nama akun @thata_anma sambil menunjukan luka-luka di kaki kiri dan kanannya. Sehingga dari postingan dan pernyataannya itu banyak media memberitakannya.

Namun pernyataan Ayu Thalia melalui keterangan pers di berbagai media dan talkshow infotaintment dibantah Nicholas yang menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

Bahkan laporan sang selebgram dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Metro Penjaringan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKPP) Nomor : SK.Lidik/245/XI/RES.1.6/2021/Sek.Penj, tanggal 30 Nopember 2021 ditandatangani Kapolsek Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.(muj)