Kajati Jawa Timur M Dofir dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat serahterima sertifikat dua aset tanah milik Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan Kejati Jatim.(ist).

Kejati Jatim kembalikan Dua Aset Tanah dan Uang Rp4 M kepada Pemkot Surabaya

Loading


JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dengan berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dua aset tanah milik Pemerintah Kota Surabaya dari tangan pihak ketiga yang menguasainya sejak puluhan tahun.

“Kedua aset tanah milik Pemkot Surabaya yang berhasil kami selamatkan sebelumnya dikuasai pihak pabrik coklat sejak tahun 1974 atau 46 tahun lalu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Dofir kepada Independensi.com, Rabu (21/10).

Dia menyebutkan kedua tanah yang berhasil diperjuangkan Kejati masing-masing berlokasi di Jalan Kalisari I Nomor 5-7 Surabaya seluas 566 meter dan di Jalan Sariboto II Nomor Surabaya seluas 156 meter.

“Selain itu kami juga mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar yang berasal dari uang jaminan atau garansi pembangunan rusun di Surabaya yang bermasalah. Sehingga WaliKota meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.

Dikatakannya untuk kedua aset tanah milik Pemkot yang bernilai cukup signifikan maupun uang sebesar Rp4 miliar telah diserahkan pada hari ini kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

“Kami sudah serahkan hari ini dan langsung diterima Walikota Surabaya Ibu Tri Rismaharini,” ucap mantan Kajari Surabaya ini yang bersama jajarannya hari ini mendapatkan penghargaan dari Walikota Surabaya atas keberhasilan mengembalikan kedua tanah tersebut.(muj)