Penyidik Kembali Periksa Dua Tersangka Kasus Jiwasraya Hendrisman dan Hari Prasetyo

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua dari enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (04/03/2020).

Kedua tersangka merupakan mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim (HR) mantan Direktur Utama priode 2008-2018 dan Hary Prasetyo (HP) mantan Direktur Keuangan priode 2008-2018.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Rabu (04/03/2020) malam, pemeriksaan untuk menggali fakta-fakta hukum terutama atas perbuatan kedua tersangka yang dihubungkan dengan alat bukti lainnya.

“Baik keterangan saksi, ahli maupun surat serta barang bukti dan akan menunjukan sejauhmana peran kedua tersangka dalam perkara yang disangkakan,” ucap Hari.

Disebutkannya kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun telah menetapkan enam tersangka.

Tiga diantaranya dari Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(muj)