Daftar besaran tunjangan penambahan penghasilan (TPP) Pejabat dan ASN Pemkot Bekasi. (ist)

Kondisi Keuangan Belum Stabil: TPP Pejabat Pemkot Bekasi  Disesuaikan Kemampuan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemberian Tunjanga  Penambahan Penggasilan (TPP) atau tunjuangan daerah kepada angggota Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berawal sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah.
“TPP  kepada pegawai atas kinerjanya dan diberikan sesuai kemampuan daerah. Hal ini tertuang pada Perwal Nomor 84 Tahun 2018, di BAB III pasal 3,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, Senin (30/9/2019)

Namun karena kondisi keuangan,  Pemerintah Kota Bekasi sejak akhir 2018,  telah melakukan penyesuaian kebijakan pemberian TPP. Hal ini dilakukan agar kondisi fiskal keuangan lebih seimbang untuk membiayai pembangunan daerah, katanya.

“Mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah dalam pelaksanaan APBD TA 2018 mengalami penurunan, dan akibatnya dilakukan kebijakan penyesuaian besaran TPP selama tiga bulan mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2018 sebesar 40 persen,” Sayekti menambahkan.

Di anggaran 2019 penyesuaian besaran TPP masih berlaku mengingat keseimbangan fiskal keuangan Pemerintah Kota Bekasi juga belum stabil, tegasnya.

Pemberian TPP merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah diluar beban gaji yang sudah ditanggung negara atau melalui APBN khusus untuk PNS. Sementara untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) diatur melalui Peratuturan Wali Kota (Perwal) tentang penghasilan TKK. Karena kondisi keuangan sekarang ini, TPP perlu disesuaikan kembali, katanya.

Penyesuaian TPP ungkap juru bicara Pemkot Bekasi ini,  juga atas persetujuan DPRD Kota Bekasi.  Adanya Perubahan kebijakan penyesuaian besaran TPP  telah mendapat persetujuan DPRD telah dituangkan dalam nota kesepakatan bersama Wali Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi Nomor 1166 Tahun 2018 dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

“Ini berarti penyesuaian TPP juga atas persetujuan DPRD Kota Bekasi,” katanya.

Kemudian persetujuan dua lembaga tersebut dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas  Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Sebagaimana diberitakan sebekumnya, sekitar awal 2018, TPP para pejabat di Pemkot Bekasi, naik drastis. Seorang pejabat eselon II setingkat kepala dinas, bisa mendapat TPP Rp 43  jutaan, diluar gaji pokok. Namun menjelang akhir 2018 usai Pilkada Kota Bekasi usai, besaran TPP masing-masing pejabat dan ASN dikurangi sebesar 40 persen. (adv/humas/jonder sihotang)