JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung belakangan ini semakin gencar memanggil dan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia. Apalagi setelah menetapkan tiga orang tersangka., Di
Seperti pada Jumat (25/3) kemarin ada dua orang saksi diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Salah satunya AS selaku Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia Tahun 2022. Sedangkan satu saksi lainnya adalah BR selaku Senior Manager Network Planning PT Garuda Indonesia.
“Kedua saksi sama-sama diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia selama 10 tahun dari tahun 2011 sampai tahun 2021,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (26/3).
Sumedana menyebutkan baik saksi AS maupun BR diperiksa tim jaksa penyidik untuk ketiga tersangka yaitu AW, SA, dan AB. Ketiganya yang juga mantan anggota tim pengadaan pesawat kini dalam status tahanan Kejaksaan Agung.
Adapun tersangka AW yaitu Agus Wahjudo mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda, SA yaitu Setijo Awibowo mantan Vice President Strategic Management Office Garuda dan AB yaitu Albert Burhan mantan Vice President Treasury Management Garuda.
Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh Garuda tahun 2011-2021.(muj)