Gedung bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Kejagung dalami Keterangan Manager PT Wijaya Karya Terkait Kasus Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, Senin (4/4)

Namun saksi yang hadir memenuhi panggilan guna didalami keterangannya oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung hanya satu orang.

“Satu orang saksi tersebut yaitu DAAW selaku Manager Logistik dan UMKM di PT Wijaya Karya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (4/4).

Sumedana menuturkan pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Sementara itu pada Rabu (30/4) pekan lalu tim jaksa penyidik kembali melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang-bukti di dua tempat terpisah di Jakarta.

Masing-masing di Kantor Kementerian Perindustrian Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dan kantor PT Prasasti Metal Utama di Jalan Buni No.3a, RT.9/RW.3, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sumedana mengatakan untuk penggeledahan yang melibatkan Tim Digital Forensik Kejaksaan sudah mendapat izin berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

Dikatakahnnyan dari penggeledahan di dua tempat tersebut ditemukah
dua barang bukti digital yaitu satu unit PC I-mac A 1311 dan File Dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.(muj)