JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menunjuk delapan jaksa cukup senior untuk menangani kasus tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) terkait dugaan tindak pidana melakukan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta penistaan agama melalui media sosial Youtobe.
Penunjukan ke delapan jaksa penuntut umum (P-16) sebagai tindaklanjut diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
“SPDP atas nama tersangka SI alias A bin M diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 28 Maret 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (8/4)
Sumedana menyebutkan Tim Jaksa P-16 yang ditunjuk sejak 5 April 2022 tugasnya adalah untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara pidana yang disangkakan kepada tersangka.
“Selain akan mempelajari berkas perkara tersangka jika sudah diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” tutur mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Seperti diketahui Saifuddin mantan ustadz dan kini pendeta membuat pernyataan menghebohkan dan kontraversial melalui Youtobe dengan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menghapus 300 ayat Al Qur’an yang dianggap biang intoleransi dan radikalisme di Indonesia.
Perbuatan tersangka dianggap melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum dan atau pasal 156a huruf a KUHP. Adapun tersangka Saifuddin Ibrahim dikabarkan berada ke Amerika. (muj)