Kejagung Tetapkan Direktur PT EC Tersangka Baru Korupsi-Suap Penyalahgunaan Fasilitas KB-KITE

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dan suap terkait penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KB-KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

Kali ini tersangka baru tersebut dari pihak swasta yaitu LGH selaku Direktur PT Eldin Citra (EC). Tersangka pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/4) malam.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan tersangka LGH seperti tiga tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2002.

Penahanan tersangka, tutur Sumedana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.

                                                                                                  Tidak Kooperatif

Adapun tersangka sebelumnya bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik yang sudah disampaikan secara patut. Sehingga tim penyidik melakukan pencarian di Jakarta dan beberapa tempat lainnya.

Sumedana menyebutkan tersangka LGH akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tim penyidik sekitar pukul 19.30 WIB di Bandung, Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-
17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan LGH dibawa menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan dan kemudian itetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022,” ungkapnya.

Sedangkan peran tersangka, tutur Sumedana, mempunyai akses ke perusahaan atau pabrik tekstil di Cina dan menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer atau pembeli di dalam negeri.

“Untuk mengimpor bahan baku tekstil tersebut tersangka menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil,” ungkapnya.

Dikatakannya kalau tersangka telah mengimpor bahan baku tekstil sebanyak 180 Kontainer dari negara China melalui Pelabuhan Tanjung Emas dan Pelabuhan Tanjung Priok Bahan yang kemudian masuk Kawasan Berikat PT HGI.

“Tapi tidak diproduksi dan tidak diekspor. Melainkan oleh tersangka bersama pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang yaitu IP dan MRP serta pejabat di Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta atas nama H dijual di dalam negeri,” ungkap dia.

Atas kerjasama tersebut, tutur Sumedana, IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya. Sedangkan H menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian pencegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara
yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.

Dalam kasus ini tersangka LGH secara berlapis disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain juga disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)