JAKARTA (Independensi.com) – Para jaksa yang dikaryakan atau ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwanti-wanti jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri.
“Apalagi jaksa yang akan dikaryakan adalah orang pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan KPK,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Hermon Dekristo saat melepas 43 orang jaksa untuk dikaryakan di KPK, Senin (11/4).
Hermon pun menekankan bahwa mereka yang dikaryakan bukan semata-mata membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia. “Tapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.”
Sehingga, tutur dia, ketika mereka dikembalikan kesatuan asal atau organisasi induk diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas SDM nya dapat dimanfaatkan dengan baik.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang pernah bertugas di KPK berpesan agar seluruh jaksa yang akan dikaryakan dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja.
“Pahami budaya kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan,” kata Sumedana seraya menyebutkan dari jumlah jaksa yang lulus tes untuk bertugas di KPK sebanyak 60 orang.
Namun, kata dia, sebanyak lima orang Jaksa memilih masuk Satuan Tugas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus . “Sehingga hanya 55 orang dikaryakan di KPK, dengan 12 orang telah dilepas lebih dulu dan 43 orang diberangkatkan hari ini,” ucap mantan Kajari Mataram ini.(muj)