Perkuat Pembuktian Kasus Satelit, Penyidik Koneksitas Periksa Tiga Direksi PT LEN

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim penyidik koneksitas kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021, Senin (11/4).

Tiga dari empat saksi yang diperiksa di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), Kejaksaa Agung dari Direksi PT LEN salah satu BUMN yang menyediakan peralatan elektronika pertahanan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Senin (11/4) saksi dari PT LEN yaitu AM selaku Direktur Utama, N selaku Direktur Operasional dan M selaku Direktur Pemasaran.

“Sedang satu saksi lainnya TVDH selaku Tim teknisi PT DNK,” kata Sumedana. Adapun PT DNK adalah pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Sumedana menyebutkan ke empat saksi tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Sebelumnya pada Senin (4/4) pekan lalu giliran tujuh saksi dari PT DNK yang diperiksa. Diantaranya Direktur Utama yaitu SCW dan AKA selaku Direktur Utama Teknologi.

Kemudian AW selaku Komisaris, JL selaku General Manager Keuangan, OSD selaku Tim Teknisi, TVDH selaku Tim Teknisi dan SDR selaku General Manager HRD.(muj)