JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung belum lama ini kembali menyetor ke kas negara uang sebesar Rp54 miliar dari kasus korupsi penyimpangan penggunaan frekuensi 2,1 Ghz atas nama terpidana mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang sudah inkracht.
Direktur Upaya hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengungkapkan uang tersebut berasal dari hasil lelang barang-barang atau aset-aset bagian PT IM2.
“Jadi uang sebesar Rp54 miliar yang disetor ke kas negara itu berasal dari hasil lelang bagian dari aset-aset PT IM2 yang telah kita sita eksekusi guna pengembalian kerugian negara,” kata Turin kepada Independensi.com, Minggu (17/4).
Dia menyebutkan dengan telah disetorkannya uang tersebut ke kas negara pada Rabu (13/4) , maka Kejaksaan telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp307 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dari kasus PT IM2.
Karena tim jaksa eksekutor pada Jumat (1/4) telah menyetor ke kas negara uang sebesar Rp253 miliar. Berasal dari uang tunai sebesar Rp9,253 miliar dan hasil penjualan lelang jaringan Intercom sebesar Rp244 miliar.
Turin menegaskan untuk menutupi sisa kekurangan pembayaran kerugian negara tersebut maka terhadap aset-aset PT IM2 lainnya yang telah disita eksekusi oleh kejaksaan segera akan dilelang.
Antara lain bangunan gedung kantor diatas tanah seluas 24.440 meter dan satu unit bangunan di atas tanah seluas 788 meter milik PT IM2. Selain mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT IM2.
Kemudian empat belas unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua. Juga piutang PT IM2 dengan total senilai Rp77 miliar lebih.
Seperti diketahui mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmando dalam kasus korupsi penyimpangan frekuensi 2,1 Ghz dihukum Mahkamah Agung delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan . Namun Mahkamah Agung membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun kepada PT IM2.
Hukuman tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :
01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 8 Juli 2013.(muj)