JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita satu unit kontainer berisikan minyak goreng dan memeriksa dua orang saksi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang kini sedang disidik.
“Ya kita pada hari ini menyita dan menyegel satu unit kontainer berisikan minyak goreng dan juga memeriksa dua orang saksi dari BPDPKS,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi kepada Independensi.com, Senin (25/4).
Qohar mengatakan satu unit kontainer yang disita tim jaksa penyidik berada di lapangan penumpukan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara itu Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.
Sedangkan satu unit kontainer yang disita berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI. “Minyak goreng itu sebelumnya akan diekspor PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong,” ujarnya.
Dia menyebutkan selanjutnya kontainer berisikan minyak goreng tersebut akan dijadikan barang bukti penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya.
“Terkait proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.(muj)