Jaksa Agung ST Burhanuddin beri keterangan didampingi jajarannya usai pelantikan

Niat Kembalikan Uang Korban, Kejaksaan Pertimbangkan PK Kasus First Travel

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Depok sedang mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus First Travel menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset-aset terpidana pemilik First Travel dirampas untuk negara.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin upaya hukum luar biasa tersebut perlu dilakukan demi kepentingan umum yaitu pengembalian uang korban penipuan dari First Travel.

“Kita akan coba (PK) untuk demi kepentingan umum. Apa mau kita biarkan saja?” kata Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia mengakui putusan MA menyulitkan pihaknya untuk mengeksekusi aset-aset First Travel mengingat tuntutan jaksa adalah agar dikembalikan kepada para korban.

“Bukan dirampas untuk negara. Ini yang menjadi masalah,” katanya seraya menegaskan upaya yuridis mengajukan PK sebagai satu-satunya upaya hukum yang bisa dilakukan pihak kejaksaan

“Ini (masalah) yuridis. Jadi tidak bisa dengan pendekatan lain. Nggak mungkin. Karena ini putusan yuridis, kita lakukan juga pendekatan yuridis,” ucapnya usai melantik pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan.

Sementara dalam sambutannya Jaksa Agung meminta para pejabat yang dilantik untuk bekerja secara teamwork dan pastikan satuan kerja yang dipimpin dapat berjalan dengan baik dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan dengan tepat.

Selain itu dikatakannya dalam menjalankan peran mulia yang diemban tidak ada unsur eksklusivitas sama sekali. “Semua posisi memiliki peran, tanggung jawab, dan bobot yang sama,” kata Burhanuddin.

Oleh karena itu, tuturnya, semua pada hakikatnya adalah satu kesatuan yang saling menguatkan, saling melengkapi dan saling menyempurnakan
dalam membangun kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum modern.

Pejabat eselon I yang dilantik yaitu JAM Pidana Umum Ali Mukartono, JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono.

Selain itu staf ahli masing-masing Hidayatullah staf ahli bidang Pengawasan, Sugeng Purnomo staf ahli bidang Pidana Umum dan Tony Tribagus Spontana staf ahli bidang Datun.

Sedang pejabat eselon II yaitu Kajati Papua Nicolaus Kondomo, Kajati Banten Rudi Prabowo dan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lain pada JAM Pidum, Heffinur.(MUJ)