Wakil Jaksa Agung Sunarta saat mewakili Jaksa Agung membuka PPPJ Angkatan ke 79 di Badan Diklat Kejaksaan yang diikuti 320 peserta PPPJ.(ist)

Jaksa Agung Minta para Calon Jaksa Tanggap Melihat Isu-isu Aktual

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta kepada calon jaksa yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) untuk tanggap melihat perkembangan zaman terutama di era revolusi digital dan isu-isu aktual di luar ranah hukum.

Menurut Jaksa Agung dinamika perubahan yang tengah terjadi pasti akan menimbulkan problematika hukum yang kompleks, mengingat sifat dasar dari keberlakuan hukum adalah terikat oleh tempus dan locus.

“Sementara kemajuan teknologi cenderung membebaskan manusia dari keterikatan tempus dan locus,” katanya diwakili Wakil Jaksa Agung Sunarta pada pembukaan PPPJ Angkatan ke 79 Gelombang I di Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta yang diikuti 320 peserta PPPJ, Rabu (18/5) acara

Artinya dengan teknologi, kata dia, manusia dimungkinkan berada pada satu tempat dan waktu tertentu, namun secara bersamaan dapat melakukan perbuatan hukum dimanapun dan kapan pun melewati batas yuridiksi.

Selain itu, ucapnya, kemajuan teknologi kecerdasan buatan yang diproyeksikan akan menggantikan fungsi manusia dalam melakukan pekerjaan tertentu akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru.

Dia mencontohkan salah satu permasalahan hukum yang berpotensi muncul di depan mata adalah dikembangkannya kendaraan otonom sebagai alat transportasi canggih tanpa sopir atau pengemudi.

“Potensi permasalahan hukumnya adalah saat kendaraan mengalami kecelakaan, maka siapa yang akan dipertanggungjawabkan secara pidana?” ucap dia

Oleh karena itu, katanya, menjadi perhatian serius para penyelenggara agar para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, dan diperkaya dengan keilmuan dan pengetahuan yang sesuai perkembangan zaman.

“Sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual dan diharapkan peserta mampu menjawab problematika hukum yang tengah terjadi saat ini,” ucap Jaksa Agung.

                                                                                                    Kemanfaatan Hukum

Dibagian lain dia mengingatkan para calon jaksa untuk memiliki kepekaan dan sensitivitas tinggi. “Sehingga penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan saja, melainkan juga mampu menghadirkan kemanfaatan hukum pada masyarakat dimana hukum itu ditegakkan,” tutur dia.

Dikatakannya juga dinamika yang berkembang saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi retributif. Karena itu, ucap dia, kebijakan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif dan saat ini telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

“Saya harap materi RJ diberikan secara khusus dan mendalam kepada para peserta. Agar mereka paham betul apa dan bagaimana RJ diterapkan. Sehingga ketika kelak mereka menjadi Jaksa dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat,” ujarnya.

Masalahnya, kata dia, Restorative Justice  yang dimiliki Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri dan tidak sama dengan konsep Restorative Justice secara umum dalam teori dan doktrin.

“Tapi hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat,” ucapnya.(muj)