GMNI Kuningan Tolak Penindasan Terhadap Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan

Loading

KUNINGAN (Independensi.com)- Rencana eksekusi lahan adat yang mengancam masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat menuai kecaman dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan.

Ketua DPC GMNI Kuningan Hendra Nur’ Rochman menegaskan,  Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak sekali kebudayaan lokal yang harus dilestarikan. Salah satu kebudayaan lokal itu, dikembangkan oleh masyarakat adat Sunda Wiwitan AKUR di Kuningan.

“Maka GMNI Kuningan dan berbagai elemen bangsa bersama masyarakat AKUR Sunda Wiwitan memperingati Hari Kebangkitan Nasional  dengan menolak penindasan terhadap Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, yang saat ini mengalami diskriminasi dalam bentuk ancaman sita eksekusi terhadap  Tanah Adat Mayasih,” ujar Hendra di Kuningan, Rabu (18/5/2022).

GMNI Kuningan menegaskan, Tanah Adat Mayasih merupakan tanah adat warisan leluhur yang harus dikelola secara komunal, dan bukan tanah warisan milik pribadi.

Hal tersebut berdasarkan pada dokumen-dokumen penting yang dikeluarkan oleh Sesepuh terdahulu masyarakat AKUR seperti Pangeran Madrais Sadewa Alibasa dan Pangeran Tedjabuwana, yang memberikan Hak Pengelolaan Aset tanah tersebut kepada tokoh-tokoh masyarakat yang dibuat dalam  Surat Pernyataan pada tahun 1964 dan 1975 oleh Pangeran Tedjabuwana.

Kemudian tokoh-tokoh masyarakat tersebut mendirikan Yayasan dan menyerahkan pengelolaan aset bersama itu kepada Yayasan tersebut.

“Jadi, pengelolaan tinggalan Pangeran Madrais dan Pangeran Tedjabuwana oleh Yayasan, maka pengelolaan aset tersebut bukan milik orang per orang atau pribadi tertentu, melainkan sebagai asset komunal, dan ditindaklanjuti oleh Yayasan Pendidikan Tri Mulya,” papar Hendra.

Sehingga, ketika pada tanggal 22 April  2022 Pengadilan Negeri (PN) Kuningan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan Pencocokan (Constatering) dan sita eksekusi, yang akan dilakukan pada tanggal 18 Mei 2022, GMNI menolak keras karena  sangat merugikan bagi masyarakat AKUR Sunda Wiwitan.

Apalagi, ujar Hendra, diduga kuat adanya manipulasi oleh pihak-pihak yang bekerja sama dengan penggugat yang membelokkan sejarah dan berniat merampas tanah-tanah adat serta membunuh hak-hak Komunal masyarakat adat.

“Kami selaku Organisasi Kemahasiswaan yang mengadopsi struktur berfikir Bung Karno dan menjunjung tinggi nilai-nilai Trisakti Bung Karno, ikut andil dalam mengawal isu menolak adanya sita eksekusi Tanah Adat Paseban Cigugur Kabupaten Kuningan, karena sesungguhnya kebudayaan merupakan fondasi karakter bangsa serta dapat dijadikan modal untuk menaikkan citra bangsa di mata dunia sekaligus merekatkan persatuan,” papar Hendra.

“GMNI Kuningan tidak akan berhenti untuk terus mengawal isu tersebut, karena semuanya bukan kehendak kami melainkan kehendak Pancasila,” tambahnya.

Seperti diketahui, permasalahan yang dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan Cigugur ini muncul setelah Pengadilan Negeri Kuningan memenangkan gugatan Jaka Rumantaka, salah seorang bekas warga adat yang mengklaim tanah adat masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur sebagai warisan miliknya pribadi.

Untuk diketahui, Jaka Rumantaka merupakan merupakan cucu Pangeran Tedjabuwana.

Dari istri pertamanya, Tedjabuwana memiliki tiga orang anak perempuan. Salah satunya bernama Ratu Siti Djenar, ibu dari Jaka Rumantaka. Namun, istri pertama Pangeran Tedjabuwana wafat di kemudian hari.

Lima tahun setelah istri pertamanya wafat, Pangeran Tedjabuwana menikah lagi dengan istri kedua dan dianugerahi tujuh orang anak. Salah satunya bernama Djatikusumah.

Karena Pangeran Tedjabuwana tak mendapat anak laki-laki dari istri pertamanya, maka Djatikusumah sebagai anak laki-laki tertua dari istri kedua Pangeran Tedjabuwana, terpilih menjadi penerus kepemimpinan Tedjabuwana. Hal ini tak terlepas dari tradisi kuat dalam masyarakat adat Cigugur bahwa kepemimpinan adat harus dipegang oleh seorang laki-laki.

Dan dengan mengklaim diri sebagai pewaris sah Pangeran Tedjabuwana, Jaka Rumantaka berupaya merebut lahan masyarakat adat Cigugur terutama Tanah Mayasih melalui upaya hukum, yang dimenangkan oleh PN Kuningan. Rumantaka menolak pandangan warga adat, bahwa tanah Mayasih adalah tanah adat. (Hiski Darmayana )