JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapat barang rampasan negara dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung berupa tiga unit apartemen dan satu bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah total senilai Rp7 miliar
Barang rampasan negara yang diterima Kejati DKI Jakarta pada Rabu (8/6) diantaranya berasal dari aset terpidana kasus Korupsi dan TPPU terkait pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selain itu dari aset dua terpidana kasus Korupsi dan TPPU pengurusan pajak yaitu Dhana Widyatmika dan Jajun Jaenudin. Keduanya sama-sama mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Kamis (9/6) penyerahan barang rampasan negara yang berlangsung di Aula Kejati dilakukan dengan ditandatanganinya Berita Acara Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara (BMN).
“Penyerahan barang rampasan negara berupa aset dari ketiga terpidana sebagai tindaklanjut permohonan Kajati DKI Jakarta tentang pemanfaatan barang rampasan guna mendukung tugas pokok dan fungsi Kejati,” tutur Ashari.
Dia menyebutkan Berita Acara penyerahan pemanfaatan aset ditandatangani Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional pada PPA Kejagung dan Asisten Pembinaan Kejati DKI Jakarta selaku Penerima Barang. “Sebagai saksi Kajari Jakarta Pusat dan Kajari Jakara Selatan,” ucapnya.
Adapun barang rampasan negara tersebut yaitu Apartemen Nomor 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence, Jalan Raya Casablanca Raya Kavling 88, Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas 86,70 M2 dan nilainya Rp1,691 miliar.
Kemudian Apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence, Jalan Raya Casablanca Raya Kavling 88, Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas 84,20 M2 dan nilainya Rp1,642 miliar
Selain itu Apartemen Nomor A26/3 Tower A Tamansari Semangi Apartement (dh. Hollywood Residence) Jalan Akri Kelurahan Karet Semanggi Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas 35, 33 M2 dan nilainya Rp1,094 miliar.
Sementara satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya di Perumahan Bintaro Jaya Sektor IX Cluster Discovery Eola, Jalan Eola VI Blok DE/E Nomor 29 Kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dengan luas 135 M2 dan nilainya Rp2,227 miliar serta luas bangunan 128 M2 dan nilainya Rp435 juta.(muj)